Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta dilakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 3 Oktober 2013, menjelaskan upaya pencegahan ini diperlukan demi mendukung penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Tadi sore KPK telah mengiriman surat pengiriman cegah ke imigrasi terkait dugaan pilkada di Lebak, yang berkaitan kasus yang sedang dilakukan penyidikan, atas nama Ratu Atut Chosiyah dicegah untuk enam bulan ke depan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Johan, KPK mungkin membutuhkan keterangan Ratu Atut dalam penyidikan kasus.
"Maksud dan tujuan pencegahan ini agar jika suatu waktu dibutuhkan keterangan sebagai saksi, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Johan.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK menangkap yaitu Tubagus Chaeri Wardana (TCW), adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, pada Kamis dinihari 3 Oktober 2013.
TCW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa pilkada Lebak.
"Ditetapkan sebagai tersangka TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi yang diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Ketua KPK Abaraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar