Featured Video

Rabu, 04 Desember 2013

Lempar Usul Bubarkan MK, Rhoma Irama Panen Cercaan

Salah satu bakal capres PKB, Rhoma Irama.


Salah satu bakal calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa, Rhoma Irama, mengusulkan pembubaran Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK merupakan lembaga yang mubazir karena fungsinya tumpang tindih dengan MA.

Rhoma juga mengingatkan bahwa rasa percaya masyarakat terhadap MK kini terkikis tajam setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, terlibat kasus suap penanganan sengketa pilkada.

“Mengejutkan, Ketua MK terlibat korupsi. Padahal seharusnya dia jadi benteng dalam penegakan hukum. Maka saya usul, untuk mengembalikan rasa percaya masyarakat, mari ambil terobosan dengan menghapuskan MK,” kata Rhoma dalam acara seminar di Gedung MPR, Jakarta, 2 Desember 2013.

Keesokan harinya, Selasa 3 Desember 2013, usul Rhoma disambut cercaan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi Hukum DPR Ruhut Sitompul yang selama ini dikenal ceplas-ceplos, meminta Rhoma untuk merekrut juru bicara sebelum melontarkan sembarang pernyataan. Ruhut menuding Rhoma tak paham konstitusi. “Begitulah kalau penyanyi dan Raja Dangdut masuk politik,” ujar Ruhut.

Politisi Demokrat itu mengatakan, MK justru didirikan untuk menjadi panglima hukum di Indonesia. “Di masa Bung Karno, politik menjadi panglima. Di masa Soeharto, kekuasaan menjadi panglima. Maka MK dibentuk supaya hukum menjadi panglima. Haji Rhoma nggak tahu sejarahnya. Mending Rhoma sama Ruhut saja dulu main film Sajadah Ka’bah,” sindir Ruhut.

Ketua MK Hamdan Zoelva yakin Rhoma belum membaca tuntas Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi RI itu, ujar Hamdan, MK dan MA jelas mempunyai tugas yang berbeda. “Dalam Pasal 24 UUD ’45 jelas disebutkan perbedaan kewenangan MK dan MA. Jadi tidak ada yang tumpang tindih,” kata Hamdan. Jika mau membubarkan MK, ujarnya, maka UUD juga harus diamandemen.
Sama-sama Berwenang
Sebelumnya Rhoma mengatakan, MA dan MK sama-sama punya kewenangan menguji peraturan perundang-undangan. “MA berwenang mengadili di tingkat kasasi, MK mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Ada fungsi MA yang sama dengan MK, tapi dengan tingkatan berbeda. Secara fungsional isinya sama. Sepertinya ada kemubaziran dalam lembaga MK. Bagusnya MK dilebur ke MA,” kata dia.

Sementara soal penanganan sengketa pilkada, Rhoma mengusulkan dilimpahkan ke Komisi Yudisial. “Sehingga struktur lembaga negara lebih efisien,” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, berharap usul Roma membubarkan MK sekedar gurauan. “Kalau serius, itu menjadi persoalan terkait wawasan dan pengetahuan dia sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Bambang juga meminta PKB sebagai partai yang membesarkan nama Rhoma sebagai capres, untuk mawas diri. “Harus lebih selektif dan tidak gelap mata, main asal usung orang jadi capres, asal tenar,” kritik dia.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar