Sebuah rantai-blok digunakan untuk aktivitas
“Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Malaysia,” tulis bank sentral Malaysia dalam sebuah pernyataan. “Bank sentral tidak mengatur operasi dari Bitcoin. Oleh karena itu, publik disarankan berhati-hati dari risiko yang terkait dengan penggunaan mata uang digital tersebut.”
Colbert Lau, pendiri Bitcoin Malaysia, mengaku tidak terlalu khawatir dengan penyataan bank sentral Malaysia.
“Ini mirip dengan sikap yang diambil Otoritas Moneter SIngapura sebelumnya. Sementara Bank Thailand memiliki larangan langsung. Bank Negara Malaysia (BNM) tidak melarang penggunaan atau mengatakan bahwa Bitcoin ilegal,” kata Lau seperti dikutip dari The Guardian.
Bank sentral Singapura memutuskan tidak mengintervensi bisnis yang memilih menggunakan mata uang virtual Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Menurut Lau, pemain Bitcoin besar di Amerika Serikat dan Eropa tetap melakukan gerak cepat untuk pasar Asia dalam beberapa bulan ke depan dan bersiap mendirikan cabang.
Sebelum, pada Desember 2013, bank sentral China mengatakan Bitcoin “tidak memiliki arti nyata” dan tidak memiliki perlindungan hukum. Peringatan pemerintah China diikuti dengan larangan proses transaksi menggunakan Bitcoin oleh pihak ketiga dan lembaga keuangan.
Pengumuman yang dilontarkan bank sentral China sempat membuat nilai Bitcoin anjlok. Namun, masyarakat China masih dibebaskan memanfaatkan Bitcoin dengan risiko yang ditanggung sendiri.
Sejumlah platform online memang sedang menguji pembayaran dengan mata uang Bitcoin, antara lain Wordpress, Reddit, Namecheap, Mega, dan Zynga. Namun, sejumlah negara malah melarang transaksi dengan Bitcoin.
Uni Eropa menilai Bitcoin lebih mudah di curi. Dari sisi investasi juga buruk karena nilai mata uang hanya dintentukan berdasarkan permintaan pasar serta memiliki tingkat fluktuasi tinggi.
Sementara di Tanah Air, Bank Indonesia masih mengkaji pemanfaatan Bitcoin untuk transaksi.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar