Pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangannya di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu(19/04/2014). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda Rp20 juta bagi para pengunjung yang belanja di PKL Monas. Aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi PKL yang semakin menjamur di Monas. Foto: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar