Orangtua almarhum Muhammad Syukur Syabran (7), Syabran (35) dan Nurdanya (27) hanya pasrah atas kematian yang menimpa putra sulung itu, akibat dikeroyok oleh tiga rekan sekelasnya kelas 1B, Sekolah Dasar (SD) Inpres Tamalanrea V, Kompleks Perumahaaan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok H, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin. (31/3/2014).
Dari data yang dikumpulkan Tribun, sepanjang Selasa (1/4) kemarin, sebelum Syukur dikeroyok tiga rekannya, murid yang dikenal pendiam ini juga kerap mendapat perlakuan kasar dan dikerjai (bullying) oleh teman kelasnya, setahun terakhir.
Sedangkan, ibu almarhum, kepada Tribun di rumahnya, di Jl Kerukunan Timur XVI, Blok H, menunjukkan bukti hasil pemeriksaan visum dokter di RS Ibnu Sina Makassar, bahwa anaknya meninggal dunia, karena mengalami pendarahan pada bagian lambung.
"Anak saya tak dipukul, tapi ditendang beramai-ramai," katanya seraya menyebutkan selama ini anaknya sehart-sehat, "baik-baik saja,: tidak menderita penyakit apa-apa.
Pihak keluarga memberikan kuasa kepada Ibrahim yang tak lain adalah pamannya untuk menentukan jalur penyelesaian yang tepat, apakah akan melaporkan ke poolisi atau tidak.
Dalam perkembangan lain, Sementar ketiga teman Syukur yang dituduh melakukan pengeroyokan sehingga meninggal dunia. Dihadapan penyidik Polsek Tamalanrea, Rs (6) Rh (7) Ar (7) yang merupakan teman sekelas korban di kelas 1 B mengakui melakukan pengeroyokan terhadap Syukur.
"Dari pengakuan ke tiga anak iini, mengatakan ada yang menendang perut korban satu kali, ada yang memukul kepala dan ada menendang kakinya dua kali. Alasanya memukul karena dilempar batu, " kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Ahmad.
Dia juga menyampaikan, hingga saat ini, belum ada keluarga korban yang melapor atas insiden ini sehingga pihak kepolisian membuatkan laporan model A yakni laporan pertermuan.
Mengenai untuk pidana dalam kasus ini, jelas Kompol Ahmad Yulias kasus ini tidak bisa dipidanakan, Sebab dalam undang - undang perlindungan anak mengatakan pelaku berusia di bawah 8 tahun tidak bisa dipidanakan.
"Dalam aturan UU Perlindungan anak tidak bisa, karena belum cakap," kata Ahmad.
Namun Langkah selanjutny yang dilakukan pihak kepolisian akan mempertemukan keluarga kedua belak pihak untuk membicarakan penyelesain yang terbaik bagi kedua bela pihak.
Ahmad juga menekannkan kematian korban belum tentu akibat pemukulan ketiganya temmannya bisa saja korban memiliki penyakit sebelumnya.
"Untuk memastikan kita tunggu saja hasil visum dari RSU Ibnu Sina yang hingga kini masih kita tunggu,"paparnya.
Selain memeriksan ketiga anak tersebut, pihak kepolisian juga telah memeriksan Kepala Sekolah dan Wali Kelas bersangkutan. (san)s
Selain memeriksan ketiga anak tersebut, pihak kepolisian juga telah memeriksan Kepala Sekolah dan Wali Kelas bersangkutan. (san)s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar