Featured Video

Selasa, 06 Mei 2014

Bola Panas Kasus JIS Ada di Menteri Nuh

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lydia Freyani Hawadi menyatakan masalah perizinan Jakarta International School (JIS) tidak boleh dipisahkan dari kasus kekerasan seksual yang menimpa murid taman kanak-kanaknya. (baca: Tak Berizin, Kemendikbud Ancam Tutup JIS)


Direktoratnya telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk menutup JIS. Direktorat juga melayangkan surat ke Mabes Polri karena JIS telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Saya sebagai Dirjen PAUDNI, sesuai yang diamanahkan, sudah melaporkan semua yang terkait JIS ke pak menteri. Jadi, sebenarnya bola panas ini ada di menteri. Sejauh mana menteri bisa menindaklanjuti," kata Lydia kepada Tempo di kantornya, Senin, 5 Mei 2014. (baca: Pemerintah Tutup TK JIS)

Menurut Lydia, dengan beroperasinya JIS yang belum mengantongi izin sejak 1993 sampai saat ini, artinya JIS telah melecehkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Beleid itu mengatur penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, sekolah yang tak berizin terancam dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, dalam menanggapi pelanggaran perizinan ini, Menteri Nuh sebagai pihak yang berwenang tak kunjung mengirim surat kepada Mabes Polri. Lydia berharap selain menangani kasus kekerasan seksual, pihak Kepolisian juga tetap mengusut pelanggaran perizinan JIS. 

"Meski tidak ada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia. "Pelanggaran undang-undang yang dilakukan JIS ini sama beratnya dengan kasus kekerasan seksual."t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar