Featured Video

Jumat, 23 Mei 2014

GUBERNUR SUMBAR TEGASKAN-Isu Arisan Seks Bohong Besar

Heboh  tentang isu arisan seks yang melibatkan pelajar di Kabupaten Limapuluh Kota, jadi perhatian serius Gubernur Sumbar. Setelah menurunkan tim investigasi,  dipastikan bahwa isu tersebut ternyata  omong kosong alias tidak benar.
Seperti diungkapkan   Sekda Propinsi Sumbar, Ali Asmar pada koordinasi kepe­mu­daan tingkat Sumbar  kemarin,
Gubernur H. Irwan Prayitno telah menurunkan Tim Investigasi ke Lima­puluhkota dan juga sudah  memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kakankemenag Limapuluhkota. “Laporan yang diperoleh, ternyata isu arisan seks melibatkan pelajar itu tidak benar!” tegas Ali Asmar.
Menurut dia, Senin (26/5) Gubernur Irwan Prayinto sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kakan­kemenag se-Sumbar. “ Sampai hari ini, kasus arisan seks tersebut ternyata hanya isu burung yang dihembuskan media, dengan kepentingan yang tidak jelas,” ucap Ali Asmar sekaligus menyaya­ngkan akibat isu arisan seks ini nama Sumatera Barat dan Minangkabau telah tercoreng.
Ali Asmar mengharapkan, jangan lagi terjadi Nagari kita di Sumatera Barat ini terjual murah oleh isu-isu tanpa data dan fakta yang jelas. Sekda meminta seluruh unsur di Sumatera Barat peduli dengan gejala kaum muda yang kini seperti hilang kontrol.
Pemuda berdasarkan defi­nisinya yang sedang sekolah, kuliah, dan berkembang harus dikawal dengan program-program yang memberdayakan. Sinkronisasi program provinsi dan kabupaten/kota harus dilakukan dengan intensif. “Kita harus mampu melihat kepentingan harkat dan martabat Sumatera Barat. Jangan karena kepentingan-kepentingan segelintir orang, lalu harga diri daerah kita terjual murah,” Ali Asmar tegas.
Mantan Kepala SMAN 3 Padang ini, juga meminta agar publik ikut mencerna informasi dengan benar. Jangan lang­sung hanyut dan mengangguk setuju. “Jika ranahnya benar ada arisan seks, ini adalah ranah pidana yang harus diusut secara tuntas,’­ungkap­nya.
Gubernur sudah mene­kankan, ke depan pemuda berdasar UU nomor 40 tahun 2009 dengan usia 17-30 tahun, harus dibina dengan program nyata. Tidak cukup dengan slogan-slogan bahwa pemuda harapan bangsa saja. “Harus ada aksi nyata, semua pihak bertanggung jawab. Tidak boleh beban berhasilnya pemuda dibebankan ke satu stakeholder saja,”ulasnya.h

Tidak ada komentar:

Posting Komentar