Ada beberapa berita penting dan menarik untuk dibaca yang diterbitkan di halaman satu Koran Haluan edisi Kamis (20/11). Di antaranya tentang Markas Brimob di Batam yang diserang oleh puluhan orang oknum TNI dari Bataliyon 134 Tuah Sakti, yang terjadi Rabu (19/11) sore hingga tengah malam. Dalam serangan bersenjata laras panjang tersebut salah seorang prajurit TNI meninggal dunia
, karena kena tembak di punggung dan tembus hingga ke dada korban.
Berikutnya juga ada berita tentang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat Nofi Chandra yang mengeluarkan pernyataan pedas atas langkah Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ada berita lain yang juga tak kalah hebat, namun semuanya kalah oleh kedahsyatan berita penemuan seorang bayi di halaman oleh mahasiswa di Jalan Gajah VI, Air Tawar Barat (ATB), Kecamatan Padang Kota Padang.
Mahasiswa sangat kaget, begitu melihat ada sesosok bayi dekat tiang jemuran rumah kos mereka. Meskipun diduga bayi tersebut sudah ditarok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dari Selasa (19/11) pukul 20.00 WIB malam, namun ternyata Sang Khalik telah memastikan bahwa bayi mungil seberat 0,9 Kg itu lahir dalam keadaan sehat. Meskipun sempat kehujanan namun si bayi ternyata kondisinya sehat.
Warga bersama perangkat RT dan RW pun melaporkan temuan itu ke kepolisian. Bergerak cepat polisi pun langsung turun tempat kajadian perkara (TKP). Setelah dikumpulkan informasi dari sejumlah warga, akhirnya muncul kecurigaan tentang orang tua yang tega membuang bayi mungilnya. Sosok yang dicurigai adalah ZR (22), eks mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang baru selesai diwisuda beberapa waktu lalu.
Setelah mencurigai ZR, jajaran kepolisian pun memeriksa kamarnya. Alangkah kagetnya, ternyata kamar itu berantakan. Banyak kain berserakan ditemukan di dalam kamar tidur dan juga kamar mandi. Dari petunjuk-petunjuk yang ada di lapangan, polisi pun mencari ZR yang tengah pergi ke kampusnya untuk mengambil ijazah. Begitu ditemukan aparat, RZ pun langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Berikutnya polisi pun mengamankan RF (21) yang diduga sebagai kekasih ZR.
Setelah menjalani pemeriksaan, ZR pun mengakui perbuatannya membuang bayi mungil yang dilahirkannnya. ZR dan RF pun mengakui bayi tersebut hasil hubungan luar nikah yang mereka berdua lakukan berkali-kali. Polisi pun menetapkan ZR sebagai tersangka utama. Sedangkan pacarnya RF, belum ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tetap diamankan untuk sementara waktu oleh polisi. Jika hasil pemeriksaan berikutnya terungkap RF terlibat dalam upaya pembuangan bayi, maka yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Berita heboh ini, patut menjadi perhatian banyak pihak. Hubungan luar nikah di kalangan mahasiswa yang tinggal di rumah kos sesungguhnya bukan saja dilakukan oleh ZR dan RF, tapi banyak lagi pasangan mahasiswa yang melakukan hal yang sama. Fenomenanya seperti gunung es di tengah laut. Yang muncul ke permukaan cuma sedikit saja, sedangkan yang sesungguhnya sangat banyak. Secara hukum perundang-uandangan membuang bayi termasuk tindak pidana. Dan berzina atau melakukan hubungan badan di luar nikah merupakan perbuatan haram menurut Islam dan juga merupakan perbuatan tercela dalam kaca mata adat Minangkabau. Ke depan pengawasan terhadap rumah kos mesti lebih ditingkatkan oleh Pemko Padang. Sebaiknya, setiap rumah kos ada pengelola yang mengawasi mahasiswa/anak kosnya, sehingga setiap kegiatannya dapat dipantau. Peran tetangga dan lingkungan juga sangat penting. Jangan hanya cuek dengan kondisi lingkungan. **H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar