Rencana eksekusi lahan sawah di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (16/2) kemarin, urung dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Ratusan warga Gantung Ciri berusaha menghadang petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru dan petugas kepolisian dengan cara mengisolasi jalan antara Cupak dan Gantung Ciri.
Informasi yang dikumpulkan Singgalang di lokasi kejadian menyebutkan, eksekusi beberapa bidang sawah yang menjadi objek perkara antara Edi Salim Dt Basa, warga Nagari Cupak dengan Dahler Dt Rajo Rajo Johan, warga Nagari Gantung Ciri, berada dalam wilayah Nagari Gantung Ciri. Padahal dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT), objek perkaranya berada di Jorong Sawah Taluak, Nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang, atau diperbatasan antara Nagari Cupak dengan Gantung Ciri. Menduga terjadinya kesalahan objek perkara, masyarakat Gantung Cciri bersikukuh melarang pelaksanaan eksekusi dengan alasan mempertahankan ulayat nagari.
Dari pantauan di lapangan, memperlihatkan kegigihan warga mempertahankan objek perkara yang di klaim berada di Jorong Markio atau sekitar 1 Km dari bandar Batangtalau. Bandar itu sekaligus dijadikan pedoman batas nagari antara Cupak dan Gantung Ciri. Tersebab objek perkara berada jauh di areal tapal batas nagari, masyarakat, menghadang pelaksanaan eksekusi putusan PT yang diputuskan Tahun 2000.
Warga mulai turun ke jalan sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan membawa berbagai sejanta seperti, kayu, duri, dan pentungan, bahkan sempat mengisolasi jalan penghubung Nagari Gantung Ciri dan Nagari Cupak dengan menumbangkan pohon kelapa, mereka bersiaga mempertahankan wilayah nagarinya. Tak hanya pemuda, tokoh masyarakat, ratusan ibu-ibu juga tampak siaga menghadang ratusanu personel polisi dari Mapolres Arosuka Solok dengan pihak panitera Pengadilan yang akan melakukan eksekusi. “Kami tidak ikut campur masalah perkara. Kami hanya mempertahankan harga diri Nagari kami. Karena lahan sawah yang di eksekusi itu berada dalam Nagari Gantung Ciri, bukan di perbatasan dan tidak di Nagari Cupak,” teriak sejumlah warga sembari membakar semangat yang lain.
Kerumunan warga tambah menjadi-jadi ketika puluhan personel polisi Polres Arosuka yang datang sekitar pukul 10.30 Wib. Dikomandoi Kabag Ops Polres Arosuka Solok Kompol Mulyono, petugas berusaha melakukan pendekatan persuasif agar menahan diri. Mulyono meminta warga tidak anarkis, karena masalah sengketa harus diselesaikan dengan kepala dingin. Bahkan sejumlah warga yang telah membakar tumpukan kayu untuk menutup akses jalan ke Gantung Ciri, diminta petugas untuk memadamkannya agar tidak memantik kerusuhan.
Menghadapi kondisi ini, Wali Nagari Gantung Ciri Arnol Piliang berusaha mendinginkan suasana dengan mengadakan perundingan dengan pihak Panitera Pengadilan. Dimediasi oleh Kabag Ops Mulyono, pihak panitera yang akan mengeksekusi melakukan perundingan di tempat dengan wali nagari. Perundingan yang berlangsung kurang lebih sekitar 2 jam itu akhirnya disepakati dengan pengunduran eksekusi.
Wali Nagari Gantungciri Arnold Piliang mengatakan, aksi masyarakat ini bukan ingin campur perkara pribadi antara penggugat dan tergugat. Namun, karena dalam putusan PT tersebut, lahan perkara dibunyikan berada di Nagari Cupak, tetapi kenyataannya objek yang akan dieksekusi berada di wilayah Gantung Ciri.
Rencana eksekusi ini sebenarnya juga telah terjadi tahun 2002 lalu. Tetapi kala itu juga gagal dilaksanakan. Sama seperti tahun 2002 lalu, masyarakat tidak terima dan menghalangi eksekusi ini. “Kami tidak persoalkan lahan akan di eksekusi atau tidak. Tapi, karena masuk dalam wilayah Gantung Ciri, tentu kami harus bertindak. Ini menyangkut harga diri Nagari. Masa objeknya di Nagari kami, dalam putusannya di Cupak, kami tentu tidak menerima,” papar Arnold.
Disebutkan Arnold, penggugat mengklaim tanah itu merupakan tanah pusako (Kaum Dt. Basa, Cupak). Namun objek perkara yang akan dilakukan eksekusi di nilai tidak tepat sasaran, karena berada dalam lingkup Nagari Gantung Ciri. “Jika bunyi putusannya jelas lahan perkara berada di Gantung Ciri, tentunya masyarakat tidak akan menghalangi,” kata Arnold.
Wali Nagari Gantung Ciri mengaku heran karena sebelum melakukan eksekusi, pihak penggugat atau petugas eksekusi tidak pernah memberitahu pada pihak Nagari. Bahkan dalam perundingan -perundingan sebelummnya tidak pernah memberitahu pemerintah nagari Gantung Ciri.” Sekarang tiba-tiba aka nada eksekusi, masyarakat menghadang. Karena itu kita minta di dudukkan dulu batas nagari dengan Nagari Cupak,” kata Arnold yang dihadapan Wali Nagari Cupak, Dasril, Kabag Ops Polres Arosuka Kompol Mulyono dan ketua KAN Gantung Ciri.
Melihat kondisi yang sangat tidak kondusif, Kabag Ops Polres Arosuka Kompol Mulyono sebagai komando pengamanan mengatakan, jika meluruskan persoalan Nagari harus dibicarakan kedua belak pihak. Memang, secara aturan hukum, pihak penggugat menang. Namun, karena dihadang ratusan masyarakat, dikhawatirkan berujung konflik. “Saya tidak ingin eksekusi mengakibatkan korban. Baik di pihak kami sebagai pengamanan, apalagi masyarakat. Jadi, ada baiknya eksekusi ini di undur untuk mencairkan suasana,” papar Kompol Mulyono yang didamping Kasat Rekrim Polres Arosuka AKP Abdus Syukur dan Kasat Intel Polres Arosuka Solok Iptu Sosmedya.
Meski demikian, Kompol Mulyono mengingatkan Wali Nagari agar dapat menenangkan masyarakat Gantung Ciri agar tidak mengarah ketindakan anarkis. Kesepahaman diperoleh karena pihak Panitera pengeksekusi yang diwakili Arfan Suhendri Cs bersama Wali Nagari Gantung Ciri, Arnold Piliang, Wali Nagari Cupak, Dasril dan Kabag Ops Kompol Mulyono, menyepakati pengunduran jadwal eksekusi sampai perundingan masalah batas nagari ditetapkan dengan kesepakatan antara Nagari Gantung Ciri dan Nagari Cupak. “ Eksekusi ini tidak dibatalkan, tapi diundur setelah ada ketetapan batas Nagari,” sebut Wali Nagari Gantung Ciri mengumumkan hasil rundingan tersebut di hadapan ratusan warga yang tetap bersiap-siap menghadang eksekusi tersebut.S
Informasi yang dikumpulkan Singgalang di lokasi kejadian menyebutkan, eksekusi beberapa bidang sawah yang menjadi objek perkara antara Edi Salim Dt Basa, warga Nagari Cupak dengan Dahler Dt Rajo Rajo Johan, warga Nagari Gantung Ciri, berada dalam wilayah Nagari Gantung Ciri. Padahal dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT), objek perkaranya berada di Jorong Sawah Taluak, Nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang, atau diperbatasan antara Nagari Cupak dengan Gantung Ciri. Menduga terjadinya kesalahan objek perkara, masyarakat Gantung Cciri bersikukuh melarang pelaksanaan eksekusi dengan alasan mempertahankan ulayat nagari.
Dari pantauan di lapangan, memperlihatkan kegigihan warga mempertahankan objek perkara yang di klaim berada di Jorong Markio atau sekitar 1 Km dari bandar Batangtalau. Bandar itu sekaligus dijadikan pedoman batas nagari antara Cupak dan Gantung Ciri. Tersebab objek perkara berada jauh di areal tapal batas nagari, masyarakat, menghadang pelaksanaan eksekusi putusan PT yang diputuskan Tahun 2000.
Warga mulai turun ke jalan sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan membawa berbagai sejanta seperti, kayu, duri, dan pentungan, bahkan sempat mengisolasi jalan penghubung Nagari Gantung Ciri dan Nagari Cupak dengan menumbangkan pohon kelapa, mereka bersiaga mempertahankan wilayah nagarinya. Tak hanya pemuda, tokoh masyarakat, ratusan ibu-ibu juga tampak siaga menghadang ratusanu personel polisi dari Mapolres Arosuka Solok dengan pihak panitera Pengadilan yang akan melakukan eksekusi. “Kami tidak ikut campur masalah perkara. Kami hanya mempertahankan harga diri Nagari kami. Karena lahan sawah yang di eksekusi itu berada dalam Nagari Gantung Ciri, bukan di perbatasan dan tidak di Nagari Cupak,” teriak sejumlah warga sembari membakar semangat yang lain.
Kerumunan warga tambah menjadi-jadi ketika puluhan personel polisi Polres Arosuka yang datang sekitar pukul 10.30 Wib. Dikomandoi Kabag Ops Polres Arosuka Solok Kompol Mulyono, petugas berusaha melakukan pendekatan persuasif agar menahan diri. Mulyono meminta warga tidak anarkis, karena masalah sengketa harus diselesaikan dengan kepala dingin. Bahkan sejumlah warga yang telah membakar tumpukan kayu untuk menutup akses jalan ke Gantung Ciri, diminta petugas untuk memadamkannya agar tidak memantik kerusuhan.
Menghadapi kondisi ini, Wali Nagari Gantung Ciri Arnol Piliang berusaha mendinginkan suasana dengan mengadakan perundingan dengan pihak Panitera Pengadilan. Dimediasi oleh Kabag Ops Mulyono, pihak panitera yang akan mengeksekusi melakukan perundingan di tempat dengan wali nagari. Perundingan yang berlangsung kurang lebih sekitar 2 jam itu akhirnya disepakati dengan pengunduran eksekusi.
Wali Nagari Gantungciri Arnold Piliang mengatakan, aksi masyarakat ini bukan ingin campur perkara pribadi antara penggugat dan tergugat. Namun, karena dalam putusan PT tersebut, lahan perkara dibunyikan berada di Nagari Cupak, tetapi kenyataannya objek yang akan dieksekusi berada di wilayah Gantung Ciri.
Rencana eksekusi ini sebenarnya juga telah terjadi tahun 2002 lalu. Tetapi kala itu juga gagal dilaksanakan. Sama seperti tahun 2002 lalu, masyarakat tidak terima dan menghalangi eksekusi ini. “Kami tidak persoalkan lahan akan di eksekusi atau tidak. Tapi, karena masuk dalam wilayah Gantung Ciri, tentu kami harus bertindak. Ini menyangkut harga diri Nagari. Masa objeknya di Nagari kami, dalam putusannya di Cupak, kami tentu tidak menerima,” papar Arnold.
Disebutkan Arnold, penggugat mengklaim tanah itu merupakan tanah pusako (Kaum Dt. Basa, Cupak). Namun objek perkara yang akan dilakukan eksekusi di nilai tidak tepat sasaran, karena berada dalam lingkup Nagari Gantung Ciri. “Jika bunyi putusannya jelas lahan perkara berada di Gantung Ciri, tentunya masyarakat tidak akan menghalangi,” kata Arnold.
Wali Nagari Gantung Ciri mengaku heran karena sebelum melakukan eksekusi, pihak penggugat atau petugas eksekusi tidak pernah memberitahu pada pihak Nagari. Bahkan dalam perundingan -perundingan sebelummnya tidak pernah memberitahu pemerintah nagari Gantung Ciri.” Sekarang tiba-tiba aka nada eksekusi, masyarakat menghadang. Karena itu kita minta di dudukkan dulu batas nagari dengan Nagari Cupak,” kata Arnold yang dihadapan Wali Nagari Cupak, Dasril, Kabag Ops Polres Arosuka Kompol Mulyono dan ketua KAN Gantung Ciri.
Melihat kondisi yang sangat tidak kondusif, Kabag Ops Polres Arosuka Kompol Mulyono sebagai komando pengamanan mengatakan, jika meluruskan persoalan Nagari harus dibicarakan kedua belak pihak. Memang, secara aturan hukum, pihak penggugat menang. Namun, karena dihadang ratusan masyarakat, dikhawatirkan berujung konflik. “Saya tidak ingin eksekusi mengakibatkan korban. Baik di pihak kami sebagai pengamanan, apalagi masyarakat. Jadi, ada baiknya eksekusi ini di undur untuk mencairkan suasana,” papar Kompol Mulyono yang didamping Kasat Rekrim Polres Arosuka AKP Abdus Syukur dan Kasat Intel Polres Arosuka Solok Iptu Sosmedya.
Meski demikian, Kompol Mulyono mengingatkan Wali Nagari agar dapat menenangkan masyarakat Gantung Ciri agar tidak mengarah ketindakan anarkis. Kesepahaman diperoleh karena pihak Panitera pengeksekusi yang diwakili Arfan Suhendri Cs bersama Wali Nagari Gantung Ciri, Arnold Piliang, Wali Nagari Cupak, Dasril dan Kabag Ops Kompol Mulyono, menyepakati pengunduran jadwal eksekusi sampai perundingan masalah batas nagari ditetapkan dengan kesepakatan antara Nagari Gantung Ciri dan Nagari Cupak. “ Eksekusi ini tidak dibatalkan, tapi diundur setelah ada ketetapan batas Nagari,” sebut Wali Nagari Gantung Ciri mengumumkan hasil rundingan tersebut di hadapan ratusan warga yang tetap bersiap-siap menghadang eksekusi tersebut.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar