Pernyataan Presiden Jokowi mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai Perpres tersebut dan meminta Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini, merupakan pernyataan yang mempertontonkan buruknya administrasi negara ini.
Bahkan di kesempatan lain, Menteri Keuangan pun menyatakan tidak mengatahui hal ikhwal pemberian tunjangan DP pembelian mobil bagi pejabat negara tersebut. Padahal, menurut keterangan resmi di www.setkab.go.id, Menteri Keuangan melalui surat No. S-114/MK.02/2015 telah memberikan pertimbangan atas kenaikan tunjangan DP Mobil tesebut bahkan dalam surat itu, Menteri Keuangan mengusulKan kenaikan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta dari Rp 250 juta sebagaimana permintaan Ketua DPR dengam surat Ketua DPR-RI melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Besaran tunjangan dalam Perpres No,39/3015 mengalami kenaikan Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Terkait penyusunan Rancangan Perpres telah diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 55 UU 12/2011 mengatur bahwa dalam penyusunan Perpres, menteri pemrakarsa membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau nonkementerian. Selanjutnya atas rancangan Perpres (RPerpres) tersebut dilakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal tertentu, maka terhaap semua Perpres dilakukan sesuai dengan prosedur yang dilalui sesuai Pasal 55 UU No.12/2011 kecuali bila pembentukan RPerpres tersebut tidak melalui prosedur hukum tersebut. Artinya Menteri Keuangan sebagai pemrakarsa seharusnya tahu dengan rencana kebijakan tersebut karena:
Pertama, Menteri Keuanganlah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang anggaran tersebut. Menteri Keuangan-lah yang memegang bola dan menyampaikan RPerpres kepada Presiden setelah Menteri Keuangan membentuk Panitia antar-kementerian/lembaga untuk membahas secara substansi dan teknis RPerpres tersebut. Setelah RPerpres tersebut sudah dianggap aman secara teknis dan substansi oleh Panitia antar-kementerian/lembaga maka dikirimlah RPerpres tersebut ke Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonsasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Menteri Hukum dan HAM pun akan mengundang menteri/kepala lembaga terkait untuk membahasnya agar RPerpres tersebut harmonis, bulat, dan mantap konsepsinya. Selanjutnya RPerpres tersebut dikirim ke Presiden untuk ditetapkan.
Sebelum ditetapkan oleh Presiden, Sekretaris Kabinet akan menyurati menteri-menteri terkait dengan substansi RPerpres teraebut untuk paraf di tiap lembar naskah yang akan ditanda tangan Presiden. Atas Perpres 39/2015 tersebut setidaknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang paraf di tiap lembar naskah RPerpres tersebut. Artinya, bila secara prosedur penyusunan RPerpres telah sesuai dengan UU 12/2011 alasan bahwa para menteri tidak tahu dengan kebijakan tersebut menjadi aneh.
Bahkan di kesempatan lain, Menteri Keuangan pun menyatakan tidak mengatahui hal ikhwal pemberian tunjangan DP pembelian mobil bagi pejabat negara tersebut. Padahal, menurut keterangan resmi di www.setkab.go.id, Menteri Keuangan melalui surat No. S-114/MK.02/2015 telah memberikan pertimbangan atas kenaikan tunjangan DP Mobil tesebut bahkan dalam surat itu, Menteri Keuangan mengusulKan kenaikan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta dari Rp 250 juta sebagaimana permintaan Ketua DPR dengam surat Ketua DPR-RI melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Besaran tunjangan dalam Perpres No,39/3015 mengalami kenaikan Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Terkait penyusunan Rancangan Perpres telah diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 55 UU 12/2011 mengatur bahwa dalam penyusunan Perpres, menteri pemrakarsa membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau nonkementerian. Selanjutnya atas rancangan Perpres (RPerpres) tersebut dilakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal tertentu, maka terhaap semua Perpres dilakukan sesuai dengan prosedur yang dilalui sesuai Pasal 55 UU No.12/2011 kecuali bila pembentukan RPerpres tersebut tidak melalui prosedur hukum tersebut. Artinya Menteri Keuangan sebagai pemrakarsa seharusnya tahu dengan rencana kebijakan tersebut karena:
Pertama, Menteri Keuanganlah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang anggaran tersebut. Menteri Keuangan-lah yang memegang bola dan menyampaikan RPerpres kepada Presiden setelah Menteri Keuangan membentuk Panitia antar-kementerian/lembaga untuk membahas secara substansi dan teknis RPerpres tersebut. Setelah RPerpres tersebut sudah dianggap aman secara teknis dan substansi oleh Panitia antar-kementerian/lembaga maka dikirimlah RPerpres tersebut ke Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonsasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Menteri Hukum dan HAM pun akan mengundang menteri/kepala lembaga terkait untuk membahasnya agar RPerpres tersebut harmonis, bulat, dan mantap konsepsinya. Selanjutnya RPerpres tersebut dikirim ke Presiden untuk ditetapkan.
Sebelum ditetapkan oleh Presiden, Sekretaris Kabinet akan menyurati menteri-menteri terkait dengan substansi RPerpres teraebut untuk paraf di tiap lembar naskah yang akan ditanda tangan Presiden. Atas Perpres 39/2015 tersebut setidaknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang paraf di tiap lembar naskah RPerpres tersebut. Artinya, bila secara prosedur penyusunan RPerpres telah sesuai dengan UU 12/2011 alasan bahwa para menteri tidak tahu dengan kebijakan tersebut menjadi aneh.
Lain hal bila RPerpres tersebut cacat prosedur. Artinya staf Presiden di Istana membentuk sendiri RPerpres tersebut lalu langsung dimintakan tanda tangan Presiden dan Menteri Hukum dan HAM. Bila itu terjadi, betpa bobroknya lembaga kepresidenan. Bila mengikuti prosedur UU 12/2011 seharusnya Presiden sudah aman karena filter kebijakan tersebut sangat ketat.
Selanjutnya, ketika Presiden akan menetapkan suatu produk hukum, prosedur administasinya harusnya staf Presiden di lingkungan Istana telah menyiapkan 1-2 lembar pokok isi atas suatu rancangan produk hukum yang akan di tanda tangan Presiden sehingga Presiden tidak perlu membaca secara detail tiap rancangan produk hukun tetapi hanya melalui pokok isi yang dibuat oleh staf kepresidenan. Artinya tidak ada alasan bagi Presiden tidak membaca RPerpres tersebut. Ini bahaya bila Presiden asal tanda tangan tanpa membaca pokok-pokok isi terlebih bila rancangan tersebut cacat formil/prosedur sehingga substansinya berbahaya. Bila itu terjadi bisa bubar negara ini.
Apabila semua prosedur tersebut telah dilalui, menurut saya kecil kemungkinan Presiden mengambil kebijakan hukum yang salah. Namun, bila prosedur tersebut tidak dilalui maka istana telah lalai dan melanggar hukum karena cacat formil dalam membentuk Perpres tersebut.
Solusinya Presiden sebaiknya menerbitkan Perpres tentang Pencabutan Perpres 39/2015. Hal tersebut lebih elegan dan lebih peka dengan kondisi sosial ekonomi bansa Indonesia saat ini.
*) Dr Ahmad Redi, SH, MH adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, peraih gelar doktor tercepat dan termuda dalam tahun semester 2012/2013 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). d
Selanjutnya, ketika Presiden akan menetapkan suatu produk hukum, prosedur administasinya harusnya staf Presiden di lingkungan Istana telah menyiapkan 1-2 lembar pokok isi atas suatu rancangan produk hukum yang akan di tanda tangan Presiden sehingga Presiden tidak perlu membaca secara detail tiap rancangan produk hukun tetapi hanya melalui pokok isi yang dibuat oleh staf kepresidenan. Artinya tidak ada alasan bagi Presiden tidak membaca RPerpres tersebut. Ini bahaya bila Presiden asal tanda tangan tanpa membaca pokok-pokok isi terlebih bila rancangan tersebut cacat formil/prosedur sehingga substansinya berbahaya. Bila itu terjadi bisa bubar negara ini.
Apabila semua prosedur tersebut telah dilalui, menurut saya kecil kemungkinan Presiden mengambil kebijakan hukum yang salah. Namun, bila prosedur tersebut tidak dilalui maka istana telah lalai dan melanggar hukum karena cacat formil dalam membentuk Perpres tersebut.
Solusinya Presiden sebaiknya menerbitkan Perpres tentang Pencabutan Perpres 39/2015. Hal tersebut lebih elegan dan lebih peka dengan kondisi sosial ekonomi bansa Indonesia saat ini.
*) Dr Ahmad Redi, SH, MH adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, peraih gelar doktor tercepat dan termuda dalam tahun semester 2012/2013 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar