photo:palo labuh
"Aksi itu dilakukan pada Senin 10 Oktober 2016 sebagai bentuk protes warga terhadap aktifitas mobilisasi tambang"
Masyarakat Nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok memblokir jalan utama di kawasan itu bagi mobil tambang galian C. Aksi itu dilakukan pada Senin 10 Oktober 2016 sebagai bentuk protes warga terhadap aktifitas mobilisasi tambang.
Pantauan KLIKPOSITIF di lokasi tampak puluhan warga Saniangbaka yang didominasi kaum perempuan tersebut berkumpul dan memadati Jorong Baringin Kapalo labuh, Nagari Saniangbaka. Puluhan personil polisi dan TNI juga tampak berjaga di Lokasi.
Terlihat pula sebuah spanduk terpampang melintang diatas jalan yang diikatkan pada tiang listrik. Dalam spanduk berukuran 6X1 meter tersebut tertulis pernyataan warga yang menolak mobil tambang melintas di kawasan tersebut.
Selain itu ada juga sejumlah tulisan yang berisi penolakan aktivitas lalu lintas mobil tambang yang ditulis di atas sebuah kertas karton dan dibawa oleh massa warga itu saat memblokir jalan. "Terhitung hari ini, mobil tambang dilarang melewati jalan Nagari Saniangbaka," kata Salah seorang warga Depi kepada KLIKPOSITIF, Senin 10 Oktober 2016.
Aksi damai tersebut dilakukan warga akibat semakin buruknya dampak polusi udara yang ditimbulkan oleh mobilisasi mobil tambang galian C itu. Bahkan polusi akibat aktifitas mobilisasi itu sudah berdampak buruk bagi warga.
"Sudah lebih kurang 18 tahun kami menanggung debu yang diakibatkan mobil tambang," sebut Walinagari Saniangbaka Ridwan Husein.
Ia juga menyebut warga merasa aktifitas pertambangan galian C itu tidak memberikan kontribusi positif bagi nagari dari pihak pengusaha tambang. "Keputusan pelarangan mobil tambang melewati jalan utama Nagari juga merupakan hasil Rembugnas IWS (Ikatan Warga Saniangbaka) yang dilakukan beberapa waktu lalu," terang Ridwan.
Selain tidak memberikan kontribusi menurutnya, pihak pengusaha tambang juga melanggar banyak perjanjian yang pernah disepakati bersama warga Nagari ...Saniangbaka.
"Dulu sudah ada kesepakatan antara pihak pengusaha tambang dengan pemerintahan nagari tapi pada pelaksanaannya banyak yang dilanggar. Sebagian dalam perjanjian tersebut, mobil tambang dilarang lewat pada jam jam tertentu tapi malah dilanggar," ungkapnya kemudian.
Aktifitas mobilisasi mobil yang mengangkut tambah galian C itu dikelola oleh 5 pengusaha. Belum jelas sampai kapan warga menutup akses jalan tersebut.sumber
[Syafriadi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar