Hertanto Soebijoto | Jumat, 24 Juni 2011 | 06:27 WIB
Dibaca: 2008
Komentar: 12
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESMantan pemimpin redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada (tengah), didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis (kiri) dan Uni Lubis dari Dewan Pers (kanan), memberikan keterangan pers menyangkut penyerahan dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2010). Erwin akan menjalani hukuman dua tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 282 KUHP tentang tindak pindana kesusilaan.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy edisi Indonesia, akan menghirup udara bebas pada hari ini, Jumat (24/6/2011). Erwin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Pemimpin Redaksi Majalah Playboy tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan LP (lembaga permasyarakatan). Besok (hari ini) akan dieksekusi pada jam kerja. Kalau bisa pagi, ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Erwin selama ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Mashyudi, salinan putusan peninjauan kembali (PK) telah diterima pihaknya pada Kamis (23/6/2011) pukul 16.15 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu berkoordinasi dengan pihak LP untuk melakukan eksekusi pembebasan Erwin.
Putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini bernomor 13 PK/PID/2011 tertanggal 25 Mei 2011. Majelis hakim dalam sidang permohonan PK dipimpin oleh Harifin Tumpa.
"Menerima permohonan PK dari pemohon. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya No 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami sudah koordinasi dengan LP (lembaga permasyarakatan). Besok (hari ini) akan dieksekusi pada jam kerja. Kalau bisa pagi, ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Erwin selama ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Mashyudi, salinan putusan peninjauan kembali (PK) telah diterima pihaknya pada Kamis (23/6/2011) pukul 16.15 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu berkoordinasi dengan pihak LP untuk melakukan eksekusi pembebasan Erwin.
Putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini bernomor 13 PK/PID/2011 tertanggal 25 Mei 2011. Majelis hakim dalam sidang permohonan PK dipimpin oleh Harifin Tumpa.
"Menerima permohonan PK dari pemohon. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya No 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar