RIYADH– Arab Saudi membalas langkah Pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja informal ke negara itu.
Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan penerbitan izin kerja bagi warga negara Indonesia (WNI).Kebijakan serupa diberlakukan terhadap pekerja Filipina. Menurut Pemerintah Arab Saudi,keputusan itu untuk merespons aturan baru yang dikeluarkan Indonesia dan Filipina, yang sejak lama meminta perlindungan lebih baik bagi pekerjanya.
Belum lama ini Pemerintah Indonesia memutuskan akan menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. “Aturan baru itu akan berlaku mulai 2 Juli,” ujar Khatab Al Atiry, Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, dalam pernyataannya kemarin. Lebih dari dua juta warga Filipina dan Indonesia bekerja di Arab Saudi.
“Keputusan kementerian bertepatan dengan upaya untuk membuka jalurjalur baru mendatangkan pekerja dari negara-negara lain,” paparnya. Sebelumnya Pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium TKI mulai 1 Agustus 2011.Kebijakan ini dipicu eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, eksekusi terhadap Ruyati melanggar norma dan etika hubungan internasional. Adapun Filipina sejak beberapa bulan lalu mendesak Arab Saudi untuk meningkatkan gaji minimal bagi pembantu rumah tangga dan memberi jaminan kondisi pekerja.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia menyatakan, para pembantu rumah tangga sering diperlakukan buruk di negara-negara Teluk dan hanya ada sedikit undang-undang perburuhan untuk melindungi mereka. Namun, negara-negara Teluk menyangkal tuduhan itu dan menyoroti fakta bahwa mereka baru-baru ini menandatangani konvensi untuk pekerja domestik Organisasi Buruh Internasional.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat berpandangan, keputusan Arab Saudi merupakan respons positif atas moratorium yang dilakukan Indonesia.Tidak ada visa baru akan mencegahTKI ilegal. ”Artinya,meski moratorium diberlakukan, dikhawatirkan tetap ada tenaga kerja yang terbang ke Arab Saudi dari lokasi mana pun karena memiliki visa,”katanya.
Namun, Jumhur kembali menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berpengaruh terhadap TKI yang sedang bekerja di Arab Saudi saat ini. Jika para tenaga kerja yang sudah bekerja di Arab Saudi merasa senang, kontrak mereka akan tetap diperpanjang dan tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman berkomentar senada dengan Jumhur.Menurutnya, jika izin visa tidak dicabut,akan banyak lagi calon TKI yang meminta perizinan penempatan ke Arab Saudi.“Penghentian itu terkait moratorium TKI,”ucapnya.
Analisis Kebijakan Publik Wahyu Susilo mengatakan, tindakan Arab Saudi yang menghentikan visa kerja bagi TKI merupakan balas dendam atas sikap Pemerintah Indonesia yang melakukan moratorium ke negeri kaya minyak tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa mereka tidak takut terhadap rencana moratorium TKI.
Penghentian visa tersebut, ujarnya, memang kewenangan Arab Saudi.“Arab Saudi sangat anti atas perlindungan tenaga kerja asing. Ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk tidak lagi mengirim TKI ke sana,”ujarnya. Wahyu juga mengatakan, Arab Saudi melempar bola panas terhadap masalah ini.
Karena itu, Pemerintah Indonesia sudah sewajarnya melakukan penghentian secara total atas penempatan TKI ke Arab Saudi.Pemerintah harus mencari negara selain Arab Saudi untuk pengiriman TKI. Kalaupun ada nota kesepahaman, kebijakan itu dibahas untuk perlindungan TKI yang masih ada di sana, bukan pengiriman TKI baru. syarifudin/ neneng zubaidah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar