“DANAU KEMBAR BERDARAH”
SOLOK, HALUAN — Barangkali Anda masih ingat kasus pemekosaan dan pembunuhan sadis terhadap Rika Nanda Oktavia (15), pelajar SMP 3 Danau Kembar Kabupaten Solok di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, pada Minggu 27 Februari lalu? Peristiwa ini disebut “Danau Kembar Berdarah”.
Pelakunya Rusli (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum Okta Z, 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Koto Baru Kamis (30/06) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti, di hadapan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana tersebut.
Terdakwa yang berpenampilan tenang menghanyutkan namun ternyata pembunuh berdarah dingin itu, sebelum membunuh korban bahkan memperkosanya sebanyak satu kali.
Korban yang berparas cantik itu dihabisi nyawanya oleh terdakwa dengan cara dijerat lehernya menggunakan kain panjang. Saat mencuci pakain di dekat rumahnya di Taluak Anjalai Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Konyolnya lagi usai memperkosa korban dan membunuhnya, terdakwa berpura-pura tak mengetahui kasus pembunuhan itu dan bahkan menyempatkan diri menghadiri pemakaman korban pascaperistiwa pem bunuhan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hendro Wicaksono tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan sadis terdakwa yang berkulit putih dan masih tetangga korban ini, menghilangkan nyawa korban dan memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan korbanya sebelum dibunuh.
Terdakwa sendiri berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Solok sehari usai peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Simpang Tanjung Nan Ampek itu disebuah lokasi didekat rumah orang tuanya.
Sidang kasus pembunuhan yang mendapat perhatian warga tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim. (h/ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar