Featured Video

Senin, 04 Juli 2011

Rusli Dituntut 20 Tahun Penjara


“DANAU KEMBAR BERDARAH”
SOLOK, HALUAN — Barangkali Anda masih ingat kasus pemekosaan dan pembunuhan sadis terhadap Rika Nanda Oktavia (15), pelajar SMP 3 Danau Kembar Kabupaten Solok di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, pada Minggu 27 Februari lalu? Peristiwa ini disebut “Danau Kembar Berdarah”.
Pelakunya Rusli (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum Okta Z, 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Koto Baru Kamis (30/06) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti, di hadapan majelis hakim yang mena­ngani perkara tindak pidana tersebut.
Terdakwa yang berpenampilan tenang menghanyutkan namun ternya­ta pembunuh berdarah dingin itu, sebelum membunuh korban bahkan memperkosanya sebanyak satu kali.
Korban yang berparas cantik itu dihabisi nyawanya oleh terdakwa dengan cara dijerat lehernya menggu­nakan kain panjang. Saat mencuci pakain di dekat rumahnya di Taluak Anjalai Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Konyolnya lagi usai memperkosa korban dan membunuhnya, terdakwa berpura-pura tak mengetahui kasus pembunuhan itu dan bahkan me­nyem­patkan diri menghadiri pema­kaman korban pascaperistiwa pem­ bunuhan tersebut.
Dalam persidangan yang dipim­pin Hakim Ketua Hendro Wicakso­no tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlin­dungan Anak.
Perbuatan sadis terdakwa yang berkulit putih dan masih tetangga korban ini, menghilangkan nyawa korban dan memaksa untuk mela­kukan persetubuhan dengan kor­banya sebe­lum dibunuh.
Terdakwa sendiri berhasil ditang­kap petugas Sat Reskrim Polres Solok sehari usai peristiwa pem­bunuhan yang meng­gem­parkan warga Simpang Tan­jung Nan Ampek itu dise­buah lokasi didekat rumah orang tuanya.
Sidang kasus pem­bu­nuhan yang mendapat perhatian warga ter­sebut akan dilan­jutkan pekan depan dengan agenda pem­­bacaan vonis hakim. (h/ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar