Featured Video

Jumat, 26 Agustus 2011

Oknum Polisi Didakwa Mengangkut Kayu tanpa SKSHH


Sawahlunto-Singgalang Doni Saswedi, 38, oknum polisi yang terlibat kasus illegal logging didakwa sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Hendarmen dalam persidangan yang dipimpin Hakim Yuzaida dan dibantu hakim anggota Siti Suryani Hasanah serta Haga Sentosa di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (24/8).
Jaksa Hendarmen memaparkan, terdakwa secara bersama dengan Hendri Cipta (dituntut terpisah) pada Selasa, 14 Desember 2010 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Proyek Pembangunan Lapas Narkoba Sawahlunto, Desa Kolok Mudik dengan sengaja mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu gergajian kelompok rimba campuran jenis kemiri sebanyak 88 batang dan kayu tarok 38 batang dengan total 126 batang atau 1,1798 meter kubik.
Peristiwa bermula ketika terdakwa menghubungi Amrizal pgl Kapeh sekitar (penuntutan terpisah) sekitar pukul 17.00 WIB melalui HP dan menanyakan kepada Amrizal ada 1 kubik kayu. Lalu terdakwa menjelaskan nanti disuruhnya Elan Wahyudi ke sana untuk menjemput.
Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi Hendri Cipta dan meminta atau menyuruh untuk mengangkut kayu milik Amrizal yang dipesan oleh terdakwa dari Desa Kolok Mudik untuk dibawa ke lokasi Proyek Pembangunan Lapas Narkoba. Pada saat menerima telepon tersebut, Hendri Cipta berada di Lokasi Proyek Pembangunan Lapas Narkoba sedang membongkar muatan pasir dari atas kendaraan truk.
Pada saat itu terdakwa meminta Elan Wahyudi untuk ikut bersama dengan Hendri Cipta guna menunjukan lokasi kayu yang akan dimuat. Sekitar pukul 23.15 WIB ketika kayu diturunkan datang anggota Sat Reskrim dari Polres Sawahlunto tanpa dilengkapi SKSHH atau dokumen sah Truk Colt Diesel BA 9165 V.
Menurut ahli Ricky Hamdani, polisi kehutanan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, ungkap jaksa, kayu itu harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat-Kayu Rakyat (SKSKB-KR) yang diterbitkan petugas kehutanan yang memiliki kualifikasi pengawas penguji hasil kayu bulat rimba Indonesia yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan setempat berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemantau Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah III Pekanbaru.
“Perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) dan ayat (15) UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo UU No. 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU tersebut jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hendarmen.(201)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar