SLAWI, Ribuan guru swasta di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, masih bergaji di bawah upah minimun kabupaten/kota (UMK) antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per bulan.
Hal itu terutama dialami guru taman kanak-kanak (TK), guru Raudatul Athfal (setara TK), dan guru Madrasah Ibtidaiyah (setara SD).
Oleh karena itu, para guru swasta di wilayah itu meminta agar pemerintah memperhatikan nasib guru swasta, dan menghilangkan diskriminasi antara guru swasta dan guru negeri.
Ketua Forum Guru Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal, Fatah Yasin, Selasa (29/11/2011), mengatakan, selama ini pemerintah memang memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru swasta. Namun jumlah guru swasta penerima tunjangan sertifikasi sangat sedikit.
Dari 6.072 guru swasta yang tersebar di 700 sekolah swasta (mulai TK hingga SLTA) di Kabupaten Tegal, hanya sekitar 1.000 guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, rata-rata gajinya masih di bawah UMK, termasuk guru TK, RA, dan MI," kata Fatah.
Jumlah guru TK, RA, dan MI di Kabupaten Tegal sekitar 3.000 orang. Selain itu, para guru swasta juga meminta pemerintah untuk lebih memberikan kesempatan kepada mereka, untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Selama ini, pemerintah lebih memberikan kesempatan pelatihan dan peningkatan kompetensi, seperti kesempatan sekolah, kepada guru negeri.
Hal senada disampaikan Ketua Forgusta Kabupaten Brebes, Zaqi Saefrudin Rizal. Menurut dia, kuota guru swasta untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya sekitar 15 persen, dari total kuota guru penerima sertifikasi.
Forgusta Kabupaten Brebes meminta, agar kuota guru swasta dan guru negeri untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seimbang. "Guru swasta dan negeri sama-sama mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.KOMPAS.com
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar