KUALA KAPUAS-Ulah tak terpuji dilakukan Johansyah (37), warga RT18, Handil Simpang Aya, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Kalteng.
Indah (bukan nama sebenarnya), remaja berumur 15 tahun, diperkosa ayahnya sendiri. Perkosaan itu dilakukan Johansyah, di atas kelotok, dalam perjalanan dari kampungnya, menuju ke Anjir, Batola. Kejadiannya, pada tahun 2009 lalu.
Perbuatan itu terus dilakukannya hingga sekarang. Perbuatan itu baru terungkap, setelah adanya laporan dari Samsiar (35), istri Johansyah sendiri.
Samsiar melaporkan perbuatan suaminya, ke Polsek Pulau Petak, Kamis (24/11) pagi. Kemudian malamnya, Johansyah ditangkap anggota Polsek Pulau Petak, menjelang malam sekitar pukul 20.00 WIB.\
Johansyah, saat ditemui di tahanan Mapolres Kapuas, Rabu (30/11/2011) mengatakan, perbuatan itu dilakukannya, saat Indah naik kelotok bersamanya, menuju ke Anjir Batola tahun 2009 malam hari.
Karena tergiir dengan kemontokan anaknya, ditambah lagi saat itu, tanpa sengaja rok Indah terbuka, maka Johansyah merangkul dari belakang dan kemudian memperkosanya.
Dari kejadian pertama itulah, Johansyah menjadi ketagihan. Setiap ada kesempatan dan istrinya sedang keluar, Johansyah menyetubihi anaknya. Bahkan pada akhir 2009 itu, Indah tak lagi menstruasi alias mengandung selama dua bulan lebih.
Kejadian itu diceritakan Indah ke ayahnya. Akhirnya Johansyah mencari orang pintar, agar kandungannya digugurkan. Seminggu setelah Indah menceritakan ke ayahnya, kandungan Indah digugurkan, dengan cara meminum jamu-jamuan.
Johansyah mengaku mengauli anaknya sampai sekarang tanpa ancaman. Samsiar yang ditemui di Polsek Pulau Petak menceritakan, sebenarnya dia sudah lama mencium ulah perbuatan suami, atas laporan dari anaknya, Indah.
Namun, sebagai seorang perempuan, Samsiar masih bersabar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melapor.
Tepatnya Kamis (24/11) pagi, Samsiar punya keputusan bulat dan akhirnya melapor. Istri Johansyah nekat melapor, setelah bermusyawarah dengan saudara maupun pamannya.
"Daripada berkelanjutan, lebih baik kami laporkan,"jelas Samsiar. Indah adalah anak pertama. Saat ini umur Indah sudah berjalan 17 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Saputra, Rabu (30/11) mengatakan, kasus ini sebenarnya ditangani Polsek Pulau Petak. Namun demi untuk penyidikan, tersangka dititipkan di Polres Kapuas.
Menurutnya, berkat keberanian sang istri melapor ke polisi, maka ulah tersangka selama ini dapat terungkap. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka
dengan pasal 81, UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 295 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.Sumber: jumadi/bpost online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar