ShutterstockIlustrasi
PADANG, Lembaga Bantuan Hukum Padang menagih janji DPRD Sumbar untuk menuntaskan dugaan kasus pelanggaran HAM di Jorong Maligi, Kanagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Koordinator tim advokasi kasus Maligi dari LBH Padang, Era Purnamasari, Sabtu (17/12/2011), mengatakan, janji itu adalah keinginan Komisi I DPRD Sumbar untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat. "Terutama Kapolda Sumbar," kata Era.
Penjelasan itu, kata Era, terutama yang berkaitan dengan dasar hukum diturunkannya anggota polisi dalam pengamanan di perusahaan-perusahaan.
Seperti diwartakan, bentrokan antara polisi dan warga Jorong Maligi terjadi di lokasi perkebunan sekitar delapan kilometer dari tempat tinggal warga pada 8 November lalu. Bentrokan itu terkait realisasi plasma bagi masyarakat dari PT Permata Hijau Plantation II yang belum diwujudkan.
Luas kebun plasma yang belum direalisasikan berada di lahan fase IV PT Permata Hijau Pasaman (PHP) II seluas 600 hektar. Sebelumnya, beragam aksi tuntutan seperti demonstrasi telah berulangkali dilakukan tanpa tanggapan.
Pascabentrok, selongsong peluru ditemukan dari jorong tempat warga tinggal. Adapun polisi membantah selongsong peluru itu berasal dari senjata mereka.
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar