Featured Video

Selasa, 24 Januari 2012

PT Kereta Api Minta Pria Cacat Mental Ganti Rugi Rp 1 Juta


PT Kereta Api Minta Pria Cacat Mental Ganti Rugi Rp 1 Juta
Tribun Medan/Dedy Sinuhaj/DEDY SINUHAJI
ilustrasi

 LAMPUNG SELATAN - Rio Andrian, lelaki yang menderita cacat mental mesti menanggung beban. Pihak PT Kereta Api menuduhnya melempar kaca jendela KRD Seminung hingga pecah. Keluarganya pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta.

Ada yang ganjil dari perawakan pria itu. Tingginya hanya 120 centimeter. Berat tubuhnya sekitar 20 kilogram. Terdapat benjolan di bagian punggungnya. Bicaranya pun tidak jelas. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan umurnya yang 20 tahun.
Dia adalah Rio Andrian. Putra dari pasangan Sobari dan Heriyani ini mengalami kelainan fisik untuk ukuran anak seusianya.
"Anak saya ini memang sudah dinyatakan dokter mengalami cacat mental," ujar Heriyani saat disambangi wartawan di rumahnya di Dusun Sidorejo, Desa Hajimen, Lampung Selatan, Senin (23/1/2012).
Kelainan pada Rio ini diikuti juga dengan perilakunya. Rio masih seperti anak-anak. Terkadang ia sering marah-marah sendiri. Tingkah laku Rio ini dapat dimaklumi karena ia mengalami cacat. Namun, tidak dengan PT Kereta Api.
Ketika itu, Sabtu (21/1/2012) siang sekitar pukul 12.30 WIB, KRD Seminung melintas di dekat rumahnya yang memang terletak di pinggir rel. Mendengar suara kereta, Rio yang saat itu sedang makan di rumahnya langsung berlari keluar.
 
Heriyani yang sedang memasak, tidak terlalu memperdulikan. Namun, yang membuat heran Heriyani, kereta tersebut berhenti. "Tidak biasanya kereta itu berhenti," tutur Heriyani. Ternyata penyebab kereta itu berhenti karena ada pelemparan yang mengenai kaca jendela kereta dan melukai seorang penumpang.
Tiba-tiba Heriyani melihat anaknya sedang ditarik oleh empat orang yang berseragam seperti tentara. Heriyani mendekat. Empat orang yang merupakan Polisi Khusus Kereta Api itu menuduh Rio melempar kereta itu.
Petugas kemudian membawa Rio dan juga Heriyani ke kantor PT KA di Stasiun Tanjungkarang. Menurut Heriyani, dirinya diminta untuk membayar ganti rugi akibat pecahnya kaca jendela.
"Terus terang saya tidak sanggup mas. Saya hanya buruh cuci. Sedangkan suami saya hanya pencuci piring di sebuah rumah makan," ucap dia. Heriyani pun sebenarnya tidak percaya anaknya yang menyebabkan kaca jendela itu pecah.
Ia mengakui, anaknya memang ikut melakukan pelemparan bersama anak-anak lainnya. Pada saat itu, posisi Rio berada di sebelah kiri kereta yang melintas dari arah Kotabumi menuju Tanjungkarang. Sedangkan, kaca jendela yang pecah ada di sebelah kanan.
Hal ini diakui oleh Kepala Polsuska Zulyadi. Zulyadi mengatakan, kaca jendela yang pecah di sebelah kanan saat peristiwa itu terjadi. Namun, Zulyadi membantah bahwa pihaknya mengenakan ganti rugi terhadap Rio.
"Kami tidak memberikan ganti rugi apa-apa. Kami hanya meminta ia membuat surat perjanjian agar lebih mengawasi anaknya," tutur dia. Menurut Zulyadi, pihaknya masih ada hati nurani karena Rio memang menderita keterbelakangan mental.  

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Lampung   http://www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar