SIJUNJUNG, Hanya gara-gara dilarang main play station (PS) oleh orang tuanya, Hilma Haji Mulhajin (17) tega mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah neneknya di Jorong Bukit Tujuh, Takung, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Haluan, korban pertama kali ditemukan oleh Hainul Syafri dan istrinya Desmarni yang tinggal bersebelahan dengan rumah nenek korban, Jasiwar (60). Sedangkan kedua orangtua korban Mulyadi (39) dan Denis Nurman (35) tinggal agak berjauhan di dalam kebun Bukit Tujuh.
Dari pengakuan orangtua korban, sehari sebelum kejadian mereka melarang anaknya yang sudah putus sekolah itu untuk main PS. Namun, mereka tak menyangka akibat larangan itu anaknya tega bunuh diri dengan cara menggantungkan diri di salah satu kamar neneknya dengan menggunakan seutas tali penarik kerbau dan tali rotan.
Jasiwar yang merupakan adik ibunya histeris mengetahui Hilma Haji Mulhajin sudah ditemukan tak bernyawa di atas tali gantungan tersebut. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang untuk divisum. Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kasus gantung diri masih dalam penyelidikan. Barang bukti berupa tali rotan dan tali plastik penarik kerbau yang diduga digunakan korban untuk gantung diri sudah diamankan di Mapolsek Sijunjung yang menangani kasus ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Suyanto SE di Mapolres Sijunjung, Selasa (21/2).
Selain kasus gantung diri yang melibatkan anak di bawah umur ini, lanjut Kasat, pihaknya juga sedang menangani kasus pencurian karet yang juga melibatkan anak di bawah umur beserta seorang pria dewasa. Kedua anak di bawah umur yang ketahuan mencuri karet itu adalah RAS (13) dan RF (14).
“Kasus pencurian karet yang terjadi Senin (20/2) dinihari itu ditangani Polsek Koto VII. Kedua anak kecil itu tidak ditahan atas jamian orang tua. Sedangkan Irta Kuama Irhamdi (27) dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalani aksi kejahatan langsung dimankan di Mapolsek Koto VII,” jelas Kasat Reskrim lagi.
Kasus pencurian karet ini tetap diproses. Korban pencurian karet ini adalah Sakirman yang kehilangan karet seberat 40 kg dan Kambarudin dengan kerugian sekitar 20 kg. Karet curian ini sudah diamankan polisi.
Polres Sijunjung juga sedang mengani kasus pencabulan yang lagi-lagi dilakukan oleh anak dibawah umur. Korban Bunga (4) bukan nama sebenarnya disetubuhi oleh seorang anak laki-laki yang masih berumur 6 tahun, Kasusnya ditangani oleh Polsek Kamangbaru. (h/nop)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar