PADANG, Peraturan Rektor Universitas Andalas No.7 tahun 2011 pasal 66 tentang Drop Out (DO) angkatan 2009 yang memunyai Indeks Prestasi Komulatif di bawah 2, tetap dilaksanakan.
Mahasiswa tidak bisa lagi mengikuti perkuliahan semester genap 2012.
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand Eldo Accarja mengatakan, sebenarnya mahasiswa masih memperdebatkan aturan itu. “Kita masih pertanyakan, tapi teman-teman sudah tidak bisa lagi mendaftar kuliah di semester genap,” katanya.
Jumlah mahasiswa yang di DO, dalam data yang dimiliki universitas seperti disebutkan Pembantu Rektor I (bidang akademik) Febrin Anas sebanyak 156 orang. Jumlah tersebut diambil dari yang membuat perjanjian di semester sebelumnya.
Eldo menyayangkan cepatnya aturan itu diterapkan. Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada Senin (6/2), rekomendasinya adalah menunda limit waktu pemberlakuan aturan.
“Kami (mahasiswa—red) tidak mengikuti pertemuan dengan DPRD Sumbar. Tapi persoalan rendahnya nilai mahasiswa disebabkan banyak faktor,” katanya. Karena alasan itulah, sebutnya, peraturan DO perlu diselidiki kembali.
Mahasiswa Teknik Elektro Andre Rahmat salah satu mengalami kejadian non-teknis tersebut. Menurutnya, IPK-nya di portal 1,69. Namun, banyak nilai yang belum masuk. Bila dijumlahkannya sendiri, IPK-nya lebih dari 2.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unand Alfitri mengatakan telah menerapkannya di Fisip. “Ini aturan universitas. Kita di fakultas hanya menjalankan,” katanya. Disebutkannya, fakultas sebelum aturan diberlakukan telah membuat surat perjanjian dengan mahasiswa yang akan di-DO untuk meningkat nilai.
“Rata-rata yang kena DO yang tidak memenuhi perjanjian tersebut,” katanya di Padang Senin (20/2). Artinya, ditegaskan, mahasiwa harus konsisten dengan perjanjiannya.
Hal yang sama dikatakan Dekan Pertanian Unand Jafrinur. Menurutnya, rata-rata mahasiswa yang di DO adalah mahasiswa yang tidak aktif. “Makanya di Peternakan tidak ada gejolak. Sebab, sebelumnya mereka juga tidak masuk kuliah,” sebutnya.
Ketegasan penerapan aturan juga ditegaskan Rektor Unand Werry Darta Taifur dalam pertemuan dengan DPRD awal Februari. Menurutnya, gunanya aturan tersebut untuk menjaring mahasiswa yang benar-benar ingin kuliah atau tidak. (h/adk)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar