Seorang ibu bernama Yuli (39), ditemani kuasa hukumnya, melaporkan tindak kekerasan seksual yang menimpa kedua anak perempuannya berinisial F (14) dan D (12) ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Kepada wartawan, warga Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, itu mengatakan, dia mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya, D (12), mengeluh demam dan muntah-muntah.
"Saya ajak ngomong ke dia terus apa yang terjadi, akhirnya setelah lama baru dia ngaku diperkosa sama orang. Saya pakai test pack, ternyata negatif," ujar Yuli di Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan TB Simatupang 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari keterangan D pulalah, diketahui bahwa F, kakaknya, juga mengalami hal yang sama dengan waktu yang berbeda. Akhirnya, Yuli yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu pun melaporkan tindakan keji tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan. Dari keterangan kedua anaknya kepada polisi, diketahui yang menjadi korban tindak kekerasan pertama kali adalah F, anak sulungnya, sebanyak tiga kali, yaitu Juli dan Oktober 2011 silam.
Diperoleh keterangan, kronologi kejadian bermula saat seorang tetangga memberikan nomor ponsel F kepada sekelompok pemuda yang menamakan dirinya Geng Sakaw. Setelah mengadakan komunikasi, F diajak kelompok tersebut untuk bermain di rumah salah satu anggota kelompok tersebut bernama Hendi. Karena sudah larut malam, F diajak untuk menginap. Pada saat itulah F dikunci dalam sebuah kamar dan disetubuhi secara bergilir oleh lima orang di antara geng tersebut.
Kejadian kedua terjadi ketika bulan Oktober 2011, ketika salah seorang pelaku lainnya bernama Wawan Setiawan (22), meminta nomor ponsel F. Setelah menjalin komunikasi dengannya, F diajak bertemu untuk diajak pergi ke lingkungan rumahnya hingga larut malam. Selanjutnya, F diperlakukan kasar dengan ditendang dan dirobek celananya serta memperkosanya sehingga F tidak berani untuk pulang dalam kondisi demikian.
Pada bulan yang sama dan dengan modus tidak jauh berbeda, pelaku lainnya, Sadewo alias Anom, (22), mengajak F bermain di lingkungan rumahnya. Namun, F sempat menolak karena takut kejadian seperti sebelumnya terulang. Tapi Sadewo menyakinkan F bahwa tidak akan terjadi kejadian serupa. Karena yakin, F akhirnya menyetujui ajakan Anom untuk pergi.
Kemudian F diajak ke sebuah rumah kosong, di Kompleks Pupuk Kaltim, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Setelah itu, F diantarkan ke lantai satu rumah kosong tersebut, dan dimasukkan ke dalam ruangan kosong serta langsung dikunci kemudian disetubuhi oleh Anom dan Wawan secara bergantian.
"Di rumah kosong tersebut, anak saya diperkosa secara beramai-ramai," ungkap Yuli sambil tak kuasa menahan isak tangis.
Kejadian serupa ternyata dialami oleh adik F, yaitu D, pada bulan september 2011. "Teman kecil anak saya berinisial V ngasih nomor ponsel kepada pelaku tanpa sepengetahuan anak saya. Kenalan terus SMS-an, habis itu dijemput tanpa pikiran apa-apa," ujarnya.
Ternyata remaja yang duduk di kelas I SMP tersebut dibawa ke kebun dan diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang bernama Aldi Saputra alias Botak (20), Harandi (16), dan Yoda (25), yang masih merupakan bagian Geng Sakaw.
Pemerkosaan terhadap D terjadi lagi pada 23 September 2011, dengan modus yang sama yaitu pelaku mengajaknya bertemu. Kemudian D diajak ke rumah kosong di Kompleks Pupuk Kaltim dan menguncinya serta diperkosa oleh lima orang pelaku, yaitu Salim, Bean, Boyo, Bono, dan Tian.
"Kejadian yang sama juga terulang pada bulan yang sama tepatnya tanggal 30," lanjutnya.
Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku, Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan. Namun dua orang lainnya, Hendy dan Yoda, yang diduga sebagai otak pemerkosaan, masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian.
Wawan Setiawan alias Widun (22) didakwa dengan Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Rafli Afandi (25) didakwa dengan Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. Aldi saputra alias Botak (20) didakwa dengan Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Anom Sadewo (20) dikenakan Pasal 287 juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55. Keempatnya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar