PADANG, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sofyan alias Pian Rambo, dan Darwan alias Wan Celek, terdakwa dugaan pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang, hukuman tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Asnizar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (31/1).Asnizar menegaskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang, atau barang di muka umum.
Sama dengan sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang kali ini juga dihadiri oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan terdakwa sesama pedagang. Tak luput, dalam sidang tuntutan kemarin itu, juga dihadiri oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Jika melihat tuntutan yang diberikan JPU tersebut, istri, keluarga dan karib kerabat sesama pedagang,optimis majelis hakim Asmuddin beserta anggota Astriwati dan Jamaluddin akan memberikan putusan yang adil. Karena para pedagang yakin, kedua terdakwa tidak bersalah. Kendati demikian, istri keluarga, dan karib kerabat terdakwa berharap agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.
Begitu juga harapan dari IKAPPI serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang selama ini konsen memperjuangkan hak-hak pedagang.
“Harapan kami kedua terdakwa bebas murni,” kata Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, usai sidang.
Apa yang dilakukan IKAPPI katanya, sebagai bentuk keprihatinan terhadap masalah yang menimpa pedagang. Khususnya terkait kasus hukum yang menjerat kedua pedagang ini. “Mereka berdua juga adalah anggota kami. Buktinya kami secara khusus hadir untuk melihat sidang mereka,” kata Abdullah.
Ia yakin majelis hakim akan memberikan keadilan dan tetap berharap majelis hakim memberikan putusan dengan hati nurani. Jika melihat fakta yang selama ini terungkap di persidangan, Abdullah menilai kedua terdakwa tidak bersalah, dan seyogyanya dibebaskan.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim. Sebelum itu kedua terdakwa sudah menjalani proses penahanan selama dua bulan lebih. “Kalau saya sudah ditahan sebelumnya selama 2 bulan 10 hari,” kata Pian Rambo.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Selasa (7/2) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.(h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar