Featured Video

Sabtu, 25 Februari 2012

Su­dahJatuhTertimpa Tangga


TERDAKWA DIJERAT PASAL BERLAPIS
PADANG, Su­dah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang dialami Syahrial, korban penusukan oleh Bam­bang Siswanto, warga Kelu­rahan Suraugadang, Kecama­tan Nanggalo Padang. Sudah­lah mobilnya ditabrak, Syah­rial ditusuk pula oleh orang yang menabraknya, yaitu Bambang Siswanto yang kini menjadi terdakwa.

Perkara ini disidangkan, Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa Bam­bang dijerat dengan pa­sal berlapis yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengania­yaan , dan Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 12 Darurat/1951 yang mengakibatkan korban tidak dapat melakukan peker­jaannya sehari-hari.
Seperti disampaikan jaksa Ade Vita, peristiwa ini terjadi pa­da 26 November 2011 lalu. Se­mua ini berawal ketika di Ja­lan By Pass Simpang Tara­tak Pa­neh, Kecamatan Kuranji ter­jadi kemacetan. Korban Syahrial yang waktu itu hen­dak menuju RSUD Sungai Sapih dengan mobilnya tak dapat menghindari macet terse­but.
Karena macet, Syahrial menghentikan mobilnya. Se­men­tara di depannya adalah mobil terdakwa yang hendak mun­dur.Karena takut mobil­nya kena, korban berusaha membunyikan klakson agar terdakwa tahu jika ada mobil di belakangnya.
Tapi tetap saja mobil terdakwa mundur dan akhir­nya mengenai bagian depan mobil korban. Setelah itu, jalanan sudah mulai normal kembali, dengan seenaknya terdakwa melajukan mobilnya.
Tidak senang mobilnya ditabrak, korban berusaha menyusul mobil terdakwa sembari membunyikan klak­son. Terdakwa akhirnya mene­pikan mobilnya. “Da, tidak lihat ada mobil di belakang?,” kata korban seperti ditirukan Ade Vita.
“Sudah jelas kamu menab­rak mobil saya bilang pula saya yang menabrak mobil kamu,” jawab terdakwa.
Kemudian terjadilah pe­rang mulut. Lalu terdakwa pergi mengambil pisau sepan­jang 20 sentimeter dari dalam mobilnya, dan langsung beru­saha menu­sukannya ke bagi­an perut korban. Namun korban dapat menghindarinya. Korban pun berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa. Akibat­nya tangan mengalami luka robek.
Terdakwa kembali menga­rahkan pisaunya ke dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu terdakwa kem­bali menusukkan pisau ke arah badan korban sebanyak 5 kali. Kendati mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya, korban berusaha bangun dan lari meminta tolong kepada pengendara yang lewat.(h/dla)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar