KENA DENDA 40 ZAK SEMEN
LIMAPULUH KOTA, Limapuluh Kota gempar. Seorang wali nagari terbukti berselingkuh dengan istri orang.
Keduanya kedapatan di rumah sang perempuan, dengan kondisi lampu padam dan hari sudah larut malam. Kejadiannya di VII Koto Talago.
Wali Nagari Sungai Talang berinisial RK yang dikenal sebagai Buya, terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma adat dan agama. Makanya, secara adat ia dihukum membayar denda sebanyak 40 zak zemen sesuai dengan aturan yang berlaku di Kenagarian VII Koto Talago.
Buya ini, mengakui secara tertulis, setelah disidang secara adat, bertamu di rumah perempuan berinisial YR melewati jam tamu, atau lewat tengah malam. Masyarakat di VII Koto Talago sudah mulai heran dengan sikap RK yang sering datang ke rumah YR sampai malam hari.
”Sementara, YR sendiri tidak ada suaminya di rumah,” ujar warga yang menjadi saksi dalam sidang adat di VII Koto Talago, Jumat pekan lalu itu. Perjanjian pun dibuat di atas materai. RK mengakui telah bertamu ke rumah YR melewati jam tamu. Ia mengakui pula telah tertangkap tangan berduaan di dalam rumah dengan YR, tanpa ikatan suami istri.
Lalu, juga disebutkan RK di surat perjanjian di atas meterai itu, bahwa kendaraan yang dibawanya sudah dalam kondisi dimasukkan ke dalam rumah YR. Lampu rumah juga telah dimatikan.
RK kemudian kenyetujui untuk menikahi YR setelah surat cerai atau idahnya selesai. RK bersedia membayar denda sebanyak 40 zak semen sesuai dengan aturan yang berlaku di Kenagarian VII Koto Talago. Kendaraan yang dipakai pada waktu kejadian yaitu Honda Vario dititipkan sebagai jaminan dan akan diambil setelah masalah ini selesai (menikah).
”Jika seandainya saya melanggar kesepakatan ini bersedia dituntut secara hukum,” janji RK dalam perjanjian yang ditanganinya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dalam surat perjanjian itu, diketahui oleh niniak mamak Talago Boy Hendra, niniak mamak Sungai Talang M DE Majo Bosa dan Dt Caka nan Elok, Wali Jorong Talago Dedi Andri, Ketua Pemuda Talago Harry Satria, Dubalang Nagari VII Koto Talago Bustami dan saksi-saksi Jon Hendri dari Talago dan Syarial Effendi dari Sungai Talang.
Dikonfirmasi tentang kejadian ini, baik Bupati Alis Marajo, Wakil Bupati Asyirwan Yunus dan Camat Guguak Ifon Satria tidak menjawab. Pesan singkat pun dilayangkan ke keduanya untuk mengkonfirmasi, tapi tetap tak dijawab.
Sampai berita ini diturunkan sejak Sabtu pekan lalu, konfirmasi tim Haluan tidak dijawab oleh para pejabat daerah yang bertanggung jawab terhadap masyarakatnya ini. Kopian Dokumen asli yang ditandatangani oleh RK masih ada di tim Haluan. (tim)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar