Featured Video

Senin, 27 Februari 2012

Wali Nagari Selingkuh-LIMAPULUH KOTA


KENA DENDA 40 ZAK SEMEN
LIMAPULUH KOTA,  Lima­puluh Kota gempar. Seorang wali nagari terbukti berselingkuh dengan istri orang.
Keduanya kedapatan di rumah sang pe­rem­puan, de­ngan kondisi lampu pa­dam dan hari sudah larut malam. Keja­diannya di VII Koto Talago.
Wali Nagari Sungai Talang berinisial RK yang dikenal sebagai Buya, terbukti mela­kukan tindakan yang me­langgar norma adat dan aga­ma. Makanya, secara adat ia di­hu­kum membayar denda sebanyak 40 zak zemen sesuai dengan aturan yang berlaku di Kenagarian VII Koto Ta­lago.

Buya ini, mengakui secara tertulis, setelah disidang secara adat, bertamu di rumah perem­puan berinisial YR melewati jam tamu, atau lewat tengah malam. Masya­rakat di VII Koto Talago sudah mulai heran dengan sikap RK yang sering datang ke rumah YR sampai malam hari.
”Sementara, YR sendiri tidak ada suaminya di ru­mah,” ujar warga yang menjadi saksi dalam sidang adat di VII Koto Talago, Jumat pekan lalu itu. Perjanjian pun dibuat di atas materai. RK mengakui telah bertamu ke rumah YR melewati jam tamu. Ia menga­kui pula telah tertangkap tangan berduaan di dalam rumah dengan YR, tanpa ikatan suami istri.
Lalu, juga disebutkan RK di surat perjanjian di atas meterai itu, bahwa kendaraan yang dibawanya sudah dalam kondisi dimasukkan ke dalam rumah YR. Lampu rumah juga telah dimatikan.
RK kemudian kenyetujui untuk menikahi YR setelah surat cerai atau idahnya selesai. RK bersedia memba­yar denda sebanyak 40 zak semen sesuai dengan aturan yang berlaku di Kenagarian VII Koto Talago. Kendaraan yang dipakai pada waktu kejadian yaitu Honda Vario dititipkan seba­gai jaminan dan akan diambil setelah masalah ini selesai (menikah).
”Jika seandainya saya melanggar kesepakatan ini bersedia dituntut secara hukum,” janji RK dalam perjanjian yang ditanganinya secara sadar dan tanpa pak­saan dari pihak manapun.
Dalam surat perjanjian itu, diketahui oleh niniak mamak Talago Boy Hendra, niniak mamak Sungai Talang M DE Majo Bosa dan Dt Caka nan Elok, Wali Jorong Talago Dedi Andri, Ketua Pemuda Talago Harry Satria, Dubalang Naga­ri VII Koto Talago Bustami dan saksi-saksi Jon Hendri dari Talago dan Syarial Effendi dari Sungai Talang.
Dikonfirmasi tentang keja­dian ini, baik Bupati Alis Marajo, Wakil Bupati Asyir­wan Yunus dan Camat Gu­guak Ifon Satria tidak menja­wab. Pesan singkat pun dila­yangkan ke keduanya untuk mengkon­firmasi, tapi tetap tak dijawab.
Sampai berita ini di­tu­run­kan sejak Sabtu pekan lalu, konfirmasi tim Haluan tidak dijawab oleh para pejabat daerah yang ber­tang­gung jawab terhadap masyara­katnya ini. Kopian Dokumen asli yang ditanda­tangani oleh RK ma­sih ada di tim Haluan. (tim)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar