Di tengah-tengah menghangatnya situasi politik menjelang diterapkannya kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), persoalan penanganan pornografi juga menjadi salah satu isu ‘seksi’. Pasalnya sebanyak 13 menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II akan dilibatkan dalam pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Para menteri ini bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari website resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (13/3).
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian.
Sedangkan anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.
Secara spesifik tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 adalah mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh anggota diselenggarakan paling sedikit empat kali dalam satu tahun.
“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkatkan provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihak Istana membantah bahwa dibentuknya Gugus Tugas Pencegahan Pornografi atau lebih dikenal Satgas Antipornografi sebagai bentuk disorientasi arah pemerintah saat ini.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha dibentuknya Satgas tersebut merupakan amanat Undang-undang. Julian menjelaskan dalam pasal 42 dalam Undang-Undang Pornografi mengamanatkan untuk membentuk Gugus Tugas sebagai tindak lanjut. (h/okz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar