Terdakwa kasus penjualan iPad tanpa sertifikasi dan buku manual berbahasa Indonesia, Charlie Mangapul Sianipar, Rabu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua, terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata pimpinan majelis hakim, Yonisman, di PN Jaksel, Rabu,
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Charlie Mangapul Sianipar dengan enam bulan kurungan karena didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan iPad yang dijual oleh terdakwa telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum serta bisa diperjualbelikan ke konsumen.
Majelis hakim juga memerintahkan agar 14 unit iPad yang disita oleh penuntut umum dari terdakwa agar dikembalikan lagi.
Ke-14 unit iPad yang disita itu, yakni, 10 unit iPad, Apple 65 GB-3G, dua unit iPad Apple 32 GB-3G, dan dua unit iPad Apple 16 GB-3G.
Seusai persidangan, Charlie menyatakan putusan itu menunjukkan bahwa secara hukum iPad yang dijual itu tidak memiliki masalah karena sudah ada petunjuk berbahasa Indonesia dan label Dirjen Postel.
Sementara itu, penuntut umum, Yoklina Sitepu mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi.
(R021/R010) http://www.antaranews.com
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua, terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata pimpinan majelis hakim, Yonisman, di PN Jaksel, Rabu,
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Charlie Mangapul Sianipar dengan enam bulan kurungan karena didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan iPad yang dijual oleh terdakwa telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum serta bisa diperjualbelikan ke konsumen.
Majelis hakim juga memerintahkan agar 14 unit iPad yang disita oleh penuntut umum dari terdakwa agar dikembalikan lagi.
Ke-14 unit iPad yang disita itu, yakni, 10 unit iPad, Apple 65 GB-3G, dua unit iPad Apple 32 GB-3G, dan dua unit iPad Apple 16 GB-3G.
Seusai persidangan, Charlie menyatakan putusan itu menunjukkan bahwa secara hukum iPad yang dijual itu tidak memiliki masalah karena sudah ada petunjuk berbahasa Indonesia dan label Dirjen Postel.
Sementara itu, penuntut umum, Yoklina Sitepu mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi.
(R021/R010) http://www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar