PEMATANGSIANTAR - Polisi menyita 95 paket ganja kering dari seorang pengedar, Kamis (15/3/2012). Tersangka tak lain adalah Santrio Danovan Hutasoit, mahasiswa AMIK Tunas Bangsa, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar.
Barang bukti 95 paket ganja itu disita dari rumah Santrio di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Penyitaan tersebut disaksikan Lurah Merdeka Rosmawati Boru Sinaga.
Berawal dari informasi soal keberadaan seorang pengedar di Jalan Reville yang kerap menyimpan narkoba jenis ganja.
Sejumlah personel Satuan Narkoba Polres Siantar langsung menelusuri keberadaan Santrio, dan berhasil mengamankan pria itu di sebuah warung internet (warnet).
Polisi lalu memboyong mahasiswa ini ke rumahnya di seputaran Jalan Renville.
Berusaha mengalihkan perkara, Santrio sempat mengelak dan memaki petugas dengan melontarkan kata-kata kotor. Hal itu tak mengurungkan upaya polisi menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku.
Kasat Narkoba AKP Sopin yang tiba di lokasi langsung memberi instruksi agar segera menggeledah kamar tersangka. Penggeledahan itu disaksikan Lurah Rosmawati bersama Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, di dalam lemari pakaian tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam berisi 95 bungkusan kertas kecil.
Bungkusan itu berisi daun ganja dan satu bungkus kertas tiktak. Barang bukti membuat Santrio tak bisa menghindar. Tersangka pun digelandang ke Polres Siantar.
Santrio mengakui sebagai pengedar ganja atau kaki dari bandar narkoba bernama Gotto Sinaga (34), yang pada Februari 2012 lalu diringkus polisi. "Aku yang mengedarkan ganja itu," katanya.
Bahkan sebelum ditangkap polisi, Gotto Sinaga memberinya sekitar 0,5 kg ganja untuk dijual. Gotto meminta bagian dari hasil pejualan Rp 500 ribu.
Ia mengaku telah menjual sebanyak 10 paket ganja seharga Rp 10 ribu per paket, dan bisa meraup untung Rp 450 ribu. Desakan biaya kuliah menjadikan Rio nekat menjual barang haram itu.
Mahasiswa ini juga mengakui kalau uang hasil penjualan ganja digunakan untuk uang pendaftaran mengikuti audisi Indonesian Idol di Kota Medan.
Usaha dan kerja kerasnya menyanyikan lagu Judika Sitohang, berjudul "Aku Akan Selalu Mencintaimu" membuatnya berhasil lolos seleksi pertama pada Desember 2011 lalu dengan meraih juara dari ribuan peserta.
Kasat Narkoba AKP Sopian mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita sudah menahan tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Sopian.
Editor: Anwar Sadat Guna | Sumber: Tribun Medanhttp://www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar