BUKITTINGGI, Fenomena banyaknya binatang di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi yang kurus, karena jatah makan binatang diduga “dimakan” oknum TMSBK sendiri.
“Kondisi itu sudah menjadi temuan BPK. Dalam temuan BPK dinyatakan, bahwa pada pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan makan minum hewan Tahun Anggaran (TA) 2011 sebesar Rp116,92 juta diragukan kewajarannya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bukittinggi, Maderizal, blak-blakan, Senin (12/3).
Dijelaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bukittinggi menganggarkan kegiatan pengadaan makan dan minum hewan pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp937.199.100 dengan realisasi sebesar Rp902.000.000 atau 96 persen. Sedangkan pada tahun anggaran 2011, menganggarkan sebesar Rp1.097.083.250 dengan realisasi sampai dengan bulan September 2011 sebesar Rp769.668.000 atau 70,16 persen.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum hewan Tahun Anggaran 2010-2011 dilaksanakan secara swakelola. Pelaksanan kegiatan secara swakelola tersebut berdasarkan hasil telaahan staf dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 62/BUDPAR/-BKT/II-2010 tanggal 11 Februari 2010, yang antara lain menyatakan bahwa pekerjaan swakelola dengan pertimbangan volume makanan hewan tidak tetap dan bervariasi. Pertimbangan lain, tidak semua makanan tersebut tersedia di pasar. Selan itu, spesifikasi makan tidak dapat ditentukan atau diukur serta tidak ada leveransir khusus yang dapat menyediakan.
“Setelah telaahan staf tersebut ditelaah kembali oleh Kepala Bagian Pembangunan, Walikota Bukittinggi memberikan persetujuan pelaksaan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan surat Walikota Bukittinggi Nomor 556/038/Pemko/II-2010 tanggal 23 Februari 2010. Sedangkan pada tahun anggaran 2011, kegiatan pengadaan makan minum secara swakelola berdasarkan surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 556/60/DISBUDPAR/III-2011 tanggal 14 Maret 2011 selaku Pengguna Anggaran,” tambah Maderizal.
Lebih lanjut dijelaskan politisi Demokrat ini, hasil pemeriksaan terhadap dokumen laporan kegiatan yang merupakan realisasi kegiatan, laporan realisasi pertanggungjawaban (SPJ) berupa kwitansi serta laporan bahan masuk tahun anggaran 2010/2011 yang tercatat pada buku masuk pakan atau bahan, menunjukan adanya selisih kurang pertanggungjawaban atas pengadaan makanan hewan yang diterima dengan yang telah dibayarkan.
Kata Maderizal, tahun anggaran 2010, dalam buku masuk pakan atau bahan yang dicatat atau dibuat oleh petugas gudang menujukan bahwa jumlah makanan hewan sebesar Rp838.806.250. Sedangkan jumlah bahan makanan dalam Laporan Kegiatan dan SPJ dengan jumlah Rp902.745.000,00. Dalam laporan swakelola tahun anggaran 2010, nilai pengadaan makanan hewan merupakan jumlah yang telah dibayarkan kepada leveransir atau rekanan atau perorangan.
“Berdasarkan data tersebut, maka jumlah kelebihan pembayaran selama tahun anggaran 2010 minimal sebesar Rp63.939.250,00,” katanya sambil geleng-geleng kepala.
Sementara tahun anggaran 2011, dalam buku masuk pakan/bahan yang dicatat dan dibuat oleh petugas gudang, menunjukan bahwa jumlah makanan hewan selama tahun anggaran 2011 sebesar Rp716.677.875. Sedangkan jumlah bahan makanan dalam laporan kegiatan sesuai SPJ sebesar Rp769.668.000.
“Jadi berdasarkan data tahun 2011 itu, maka jumlah kelebihan pembayaran selama tahun anggaran 2011 sampai dengan September minimal sebesar Rp52.990.125. Sehingga sepanjang 2010 dan 2011, selisih laporan makanan hewan di TMSBK mencapai Rp116,92 juta,” terangnya dengan mimik wajah prihatin. (h/jon)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar