Masyarakat Dayak Punan di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, terdesak keluar dari hutan adat mereka akibat perambahan oleh perusahaan kayu. Mereka terpaksa menanam singkong karena dilarang berburu oleh perusahaan.
Masyarakat adat Dayak Punan di Desa Punan Dulau dan Desa Ujang tersingkir dari hutan adat karena hutan mereka termasuk dalam izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Intracawood Manufacturing. Hutan adat Punan Dulau seluas 23.000 hektar, sedangkan hutan adat di Desa Ujang seluas 45.000 hektar.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Kecamatan Sekatak, Jonidi Apan mengatakan, sejak perusahaan kayu PT Intracawood Manufacturing masuk, masyarakat pindah keluar hutan dan tinggal di dekat pusat kecamatan. Warga juga dilarang berburu dan memanfaatkan hasil hutan oleh perusahaan.
Masyarakat ditakut-takuti oleh aparat keamanan yang berjaga di sekitar hutan. Padahal, lahan itu merupakan hutan adat mereka sendiri. Dayak Punan merupakan suku yang biasa berburu dan meramu untuk hidup.
”Kami sekarang menanam singkong dan memancing ikan untuk makan. Biasanya kami berburu binatang dan mengambil sagu,” ujar Jonidi, di Samarinda, Kaltim, Rabu (14/3/2012).
Masyarakat Dayak Punan berencana kembali ke Bulungan setelah tiga hari di Samarinda. ”Kami tidak tahan lama-lama di kota. Kami ingin segera kembali ke hutan,” kata Kepala Desa Punan Dulau Kaharudin.
Sejak Senin lalu masyarakat Dayak Punan berada di Samarinda untuk mengadu ke kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Timur terkait pencaplokan hutan adat mereka oleh perusahaan.
http://regional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar