Featured Video

Kamis, 15 Maret 2012

PAJAK TEMPAT HIBURAN TINGGI


pengusaha hiburan di Kota Padang mengeluhkan tingginya pajak tempat hiburan yang ditetapkan Pemko yang mencapai 75 persen.
Mereka berharap kebijakan tersebut dikaji ulang di tingkat dewan, agar pengusaha hiburan bisa tenang dalam berinvestasi.

Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan, tempat hiburan berupa permainan ketang­kasan, diskotik, klub malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan, tarif pajaknya dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen. Namun Pemko mem­berlakukan tarif tertinggi untuk pajak hiburan.
“Sebanyak 69 tempat karaoke yang kami bangun di seluruh Indonesia, Kota Padang inilah yang kami temui menetapkan pajak sebesar 75 persen. Di daerah lainnya cuma berkisar 25 persen hingga 30 persen,” ujar Herman Kamel, Direktur Operasional dan Hukum PT Vizta Pratama kepada Haluan di Padang, Rabu (14/3).
Menurut Herman, sebaiknya Pemko menyesuaikan pajak hiburan dengan daerah lainnya di Indonesia, agar investor tempat hiburan tidak lari dari Kota Padang. Ia mengaku, manajemen perusahaannya juga akan melayangkan surat kepada pemerintah, agar kebijakan pajak tersebut betul-betul tidak membe­ratkan investor tempat hiburan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Edi Hasymi mengung­kapkan, penetapan pajak 75 persen bagi tempat hiburan dilakukan untuk membatasi jumlah tempat hiburan yang semakin marak, ilegal dan tidak sesuai dengan norma serta ketentuan yang berlaku.
“Jumlah tempat hiburan di Kota Padang sangat banyak. Untuk tempat karaoke saja, ada puluhan tempat, namun hanya 10 persen yang resmi, selebihnya ilegal. Selain itu, banyak tempat hiburan yang dinilai negatif oleh masyarakat, sehingga perlu peraturan yang ketat bagi pengusaha tempat hiburan,” ujar Edi.
Terkait dengan keluhan pengu­saha tempat hiburan itu, Edi berjanji, Pemko akan menyurati DPRD Padang untuk mengkaji kembali penetapan pajak hiburan, agar tidak ada yang dirugikan dalam menetapkan suatu ke­bijakan.
Sementara itu, Afrizal yang merupakan salah seorang anggota DPRD Padang mengutarakan, pe­m­erin­tah sangat terbuka, dan mem­beri kesempatan pengusaha dalam membuka usaha di Kota Padang.
“Sepanjang memenuhi keten­tuan kebutuhan masyarakat ba­nyak, kami sangat welcome ter­hadap segala permintaan pengu­saha. Segala keluhan pengusaha itu bisa saja akan kami pelajari dan kaji kembali kebijakan terse­but,” katanya. (h/wan)
http://www.harianhaluan.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar