MEDAN, Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, mengatakan, hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai miliaran rupiah perlu diusut penegak hukum.
"Kasus temuan PPATK yang mengejutkan tersebut harus diselidiki dan dari mana dana sebesar itu diperoleh, serta siapa pula yang menyimpankannya," katanya di Medan, Kamis (8/12/2011).
Tidak mungkin yang namanya seorang pelajar yang masih menimba ilmu dan belum lagi bekerja, menurut dia, bisa memiliki rekening sampai miliaran rupiah, ini juga sangat mengherankan dan perlu dipertanyakan.
Namun, hal ini seluruhnya bergantung pada kemauan dan tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menelusuri asal keuangan sebesar itu.
"Rekening pelajar tersebut bisa saja diduga diperoleh seseorang dari hasil korupsi, pencucian uang, dan penyembuyiaan uang dari tindak pidana kejahatan. Ini mereka lakukan dalam rangka penyelamatan dari perbuatan melanggar hukum tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren mengatakan, penyimpanan uang ke rekening pelajar ataupun pihak keluarga lainnya yang diduga hasil dari kejahatan korupsi, hasil judi, ataupun pencucian uang yang cukup besar merupakan salah satu strategi seseorang untuk menutupi atau menghilangkan jejak.
Namun, katanya, dalam hal ini, aparat penegak hukum ataupun institusi terkait lainnya jangan mau lengah dan diperdaya pelaku kejahatan ataupun koruptor.
"Penegak hukum harus lebih jeli dan dapat bekerja ekstra keras untuk menyelidiki kasus temuan PPATK mengenai pelajar mempunyai rekening yang cukup besar itu. Bisa saja rekening tersebut bersumber dari orangtuanya atau sanak keluarganya yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatan korupsi," kata pengajar di Fakultas Hukum USU itu.
Lebih jauh, dia menjelaskan, dengan mengusut rekening milik pelajar tersebut, dapat diketahui nantinya siapa pemilik yang sah mengenai uang itu. Hal ini juga dapat dijadikan pengusutan awal oleh aparat penegak hukum tersebut.
"Penyimpanan rekening kepada pelajar tersebut merupakan cara baru koruptor dan praktik pencucian uang agar tidak diketahui penegak hukum.Cara-cara yang seperti itu diharapkan juga harus dapat dipantau penegak hukum,dan jangan sampai tidak mengetahuinya," kata Pedastaren.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subiantoro ketika menjadi saksi ahli dalam kasus terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011). Uang yang diduga sebagai hasil pidana itu, menurut dia, dialirkan kepada keluarga pelaku.
Inilah salah satu penyebab mengapa banyak laporan hasil analisis PPATK yang usianya justru masih sangat muda, tetapi memiliki rekening miliaran rupiah. Transaksi itu sendiri merupakan bagian dari 1.818 transaksi, yang telah terindikasi tindak pidana oleh PPATK.http://edukasi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar