KENAIKAN HARGA BBM
JAKARTA, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDI-P) dengan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diajukan oleh pemerintah.
Dalih jika harga tidak dinaikan maka APBN akan jebol, dinilai sebagai kebohongan pemerintah. Sebaliknya Fraksi Partai Demokrat menyebut rencana pemerintah menaikkan (BBM bersubsidi, merupakan permintaan masyarakat.
Menurut FPDI-P, tidak masuk akal alasan pemerintah bahwa jika subsidi BBM diberikan akan menjebol Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Begitu juga dengan alasan pemerintah yang mengatakan bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran. Itu adalah alasan yang genit. “Subsidi BBM selama ini sudah benar. Atas dua isu itu, PDI-P menolak keras kenaikan BBM. Kalau BBM tidak dinaikkan, maka APBN akan jebol, itu bohong,” kata Sekretaris FPDI-P, Bambang Wuryanto seperti dilansir suarapembaruan.com, Rabu (29/2).
Menurut anggota Komisi VII DPR RI tersebut, jika pemerintah menaikkan BBM, jelas akan semakin membuat rakyat sengsara. “Kalau BBM naik, 65 persen rakyat Indonesia jadi terpukul,” ujar Bambang.
Bambang didampingi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P Komisi VII, Daryatmo Mardiyanto. Daryatmo mengemukakan, dalam kurun waktu Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 2005 - 2012, telah terjadi penurunan subsidi BBM sebanyak 53,6 persen. “Pada 2005 subsidi BBM 18,8 persen. Sedangkan pada 2012, subsidi BBM 8,7 persen. Jadi sejak tahun 2005 - 2012, tercatat penurunan BBM sebanyak 53,6 persen,” papar Daryatmo.
Seperti diketahui, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, Jero Wacik menyampaikan usulan alternatif kebijakan pengurangan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis premium dan solar. Dalam usulan yang disampaikan kepada Komisi VII DPR RI, bekas menteri Pariwisata itu memberikan dua opsi. Opsi pertama, kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp1.500 per liter. Opsi kedua memberikan subsidi tétap, maksimum sebesar Rp 2.000 per liter untuk premium dan solar.
Permintaan Rakyat
Dalam pada itu Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat menyebut rencana pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan permintaan mayoritas masyarakat agar subsidi BBM tidak membebani anggaran negara. “Masyarakat sudah banyak menginginkan BBM bisa dinaikkan harganya. Kalau tidak kita naikkan maka beban APBN besar sehingga biaya pembangunan infrastruktur berkurang,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Jafar Hafsah seperi dikutip kompas.com, Rabu (29/2).
Jafar mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi sudah tidak bisa dihindari lantaran harga minyak dunia sudah di atas 115 dollar AS per barrel. Padahal, kata dia, asumsi harga minyak di APBN 2012 hanya 90 dollar AS per barrel. Jafar menambahkan, rencana pemerintah itu akan segera dibawa ke rapat Sekretariat Gabungan. Nantinya, kata dia, akan dibicarakan apakah partai koalisi mendukung atau tidak, berapa besaran kenaikan, dan sebagainya.
Tarif Angkutan Naik
Sementara itu, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi membuat pengusaha angkutan umum kelabakan dan berniat menaikkan tarif sebesar 25 persen sampai 30 persen.
Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI Jakarta, Soedirman, mengatakan para pengusaha angkutan umum di Jakarta menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada April mendatang.
Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga suku cadang bus dan biaya perawatan angkutan umum. “Harga perawatannya juga akan makin mahal. Padahal kami dituntut untuk menyediakan transportasi umum yang layak bagi warga Jakarta,” kata Soedirman, Rabu.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum mengambil keputusan terkait kenaikan harga BBM, Organda DKI sudah menyusun rencana kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 persen hingga 30 persen. “Bila April ditetapkan harga BBM, maka kami akan mengajukannya rencana kenaikan tarif angkutan umum,” jelas Soedirman. Untuk itu, pihaknya sudah menyusun rencana tersebut sejak jauh hari. Sehingga jika benar kenaikan BBM terjadi, maka pihaknya tinggal mengajukan kenaikan tarif angkutan umum ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan keputusannya tidak perlu menunggu waktu yang lama. (h/dn/sp/kcm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar