Pelanggaran adat dan syarak di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, cenderung meningkat.
Diantaranya kasus hamil di luar nikah dan kasus judi. Tahun 2011 terdapat 10 kasus yang disidangkan kaji adat setempat dengan berbagai sanksi yang diberikan bagi si pelanggar.
Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. Terberat kasus tercela, hamil di luar nikah. Sanksi yang diterapkan, mulai dari pengucilan yang bersangkutan, tidak dibawa sehilir semudik dalam kampung, denda dengan jamuan makan sambil memohonkan maaf kepada masyarakat, serta sembah andiko.
“Sanksi yang diberlakukan secara adat tersebut, ternyata belum membuat efek jera bagi oknum masyarakat lain. Buktinya, kasus serupa belum berkurang. Tahun 2012, selama empat bulan belakangan ini, sudah 9 kasus yang disidangkan oleh Kaji Adat setempat,” ungkap Ketua KAN Nagari Taram, D. Dt. IMN. Panjang di kantor KAN setempat, kemarin.
Menurut dia, kasus terakhir hamil di luar nikah, diduga dilakukan oleh oknum PNS guru SD di Kecamatan Lareh Sago Halaban, inisial Afr. Tindakan asusila itu diduga dilakukan terhadap anak usia 16 tahun inisial Let, siswi salah satu SMA di Kota Payakumbuh. “Akibat tindakan oknum guru tersebut, kemenakan kami sudah hamil 4 bulan,” ulasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, segala cara telah ditempuh. Baik melalui pendekatan kepada si lelaki yang meminta untuk menikahi secara resmi siswi tersebut. Pihak laki-laki berjanji akan menindak lanjuti dalam 10 hari, ujar ninik mamak kaum si perempuan Z.Dt.Malano, menambahkan. Ia didampingi Kepala Jorong Tanjung Ateh, Edison, Kepala Jorong Tanjung Kubang, Andi dan Ketua Bamus Dasril Zakir.
Tapi setelah 20 hari kemudian, ninik mamak dan kepala jorong mengetahui bahwa oknum Afr menikahi Let di bawah tangan. Kondisi tersebut tidak diterima oleh ninik mamak kaum, pemerintahan jorong maupun KAN dan akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke wali nagari.
Untuk mengatasi tindakan anarkis, wali nagari diminta ninik mamak untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Surat pengaduan itu ditanda tangani ninik mamak ka Ampek Suku yang juga Ketua KAN Nagari Taram, D.Dt.IMN.Panjang dan ninik mamak Kaum si perempuan, Z.Dt.Malano nan Gopuang, 9 April 2012, ujarnya.
Pada Rabu 11 April 2012, Wali Nagari Taram, Zulkifli melaporkan dugaan perbuatan asusila oknum guru tersebut, kepada Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota di Tanjung Pati, dengan melampirkan surat pengaduan ninik mamak kepada wali nagari, soal tindakan asusila oleh oknum Afr terhadap Let, kemenakan Z.Dt.malano nan Gopuang. Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Limapuluh Kota, Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP, Camat Harau, Bamus dan KAN.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, Desri yang hendak dikonfirmasi sekaitan dugaan kasus perbuatan asusila yang dilakukan oknum PNS guru SD di kantornya, kemarin belum dapat dihubungi, karena kepala dinas tidak berada ditempat. Sedangkan oknum PNS Afr juga belum bisa dihubungi. (h/zkf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar