Featured Video

Jumat, 18 Mei 2012

Yusril: SBY Legowo & Taati Putusan PTUN Terkait Agusrin


Jakarta Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah legowo menerima putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menunda pemberhentian kliennya itu.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam keterangannya setelah bertemu dengan SBY di Cikeas sekitar pukul 21.00-22.30 WIB Kamis (17/5/2012). Yusril mengaku diundang oleh sang kepala negara untuk berdiskusi.

"Saya memenuhi undangan SBY untuk bertukar-pikiran di rumahnya. Secara spesifik Presiden mendiskusikan Putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengku definitif," ujar Yusril.

Dalam pertemuan itu, Yusril mengatakan kepada SBY, bahwa Kepres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena cukup alasan, sambung Yusril, maka pengadilan menunda pelaksanaan Kepres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap.

"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan Presiden," ujar mantan enteri kehakiman ini.

"Presiden mengatakan, beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan mentaatinya. Beliau telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan," sambung Yusril.

Yusril juga menyampaikan, jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, maka SBY berjanji akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu. Hal ini tidak berlaku hanya bagi Agusrin, tetapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama.

"Selanjutnya Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada Pemerintah agar Pemerintah terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar