Jakarta - Sejak awal rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) beberapa tahun lalu, pemerintah tak berniat mengeluarkan anggaran sepeser pun dan menyerahkan sepenuhnya ke swasta untuk proyek ini.
Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah memberi sinyal ingin membiayai proyek JSS khususnya untuk pendanaan studi kelayakan (FS).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah, antaralain soal kejelasan dan menakar risiko yang lebih terukur dibandingkan harus menyerahkan pendanaan FS dilakukan oleh pihak ketiga swasta termasuk pemrakarsa JSS yaitu Artha Graha dan Pemda Lampung-Banten.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Pada Perpres yang baru nanti akan ada jaminan dan dukungan dari pemerintah untuk persiapan proyek JSS.
"Lebih baik merencanakan dahulu sendiri, daripada mengharapkan pihak ketiga, sebagai contoh jika pihak ketiga sudah menghabiskan beberapa triliun dan telah menghabiskan beberapa jumlah dana maka ditakutkannya pemerintah nanti yang akan menggantinya. Ini akan jadi risiko kedepan," katanya di DPR, Kamis (28/6/2012)
Menurut Agus langkah ini harus dilakukan sejak awal-awal perencanaan agar nantinya tak menjadi masalah dikemudian hari. Ia berharap kementerian pekerjaan umum harus yang memegang kendali persiapan proyek JSS termasuk mengeluarkan anggaran untuk studi kelayakan.
"Lebih baik hal ini disusun oleh pemerintah karena pemerintah lebih tahu masalah ini. Hal ini jangan terlalu dirisaukan karena hal ini untuk mewujudkan jembatan itu dan yang lebih penting lagi meminimalisir risikonya," katanya
Dikatakannya, kebutuhan dana yang besar untuk proyek ini yang jumlahnya ditaksir Rp 150-250 triliun sangat penting adanya jaminan bagi kreditur.
"Sejak awal harus jelas sistem-sistem pelunasannya. Proyek yang baik adalah kalau seandainya FS selesai, dan menunjukan feasible dan untuk investor dilakukan tender," katanya.
Agus berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam proyek kerjasama pemerintah dan swasta, ada saja kondisi yang merugikan pemerintah. Ia berharap dengan pola baru persiapan pembangunan proyek JSS ini maka masalah-masalah itu bisa diminimalisir.
"Proyek-proyek yang datang dari swasta, itu biasanya ada yang tidak baik bagi pemerintah. Ada informasi yang pemerintah tidak tahu. Jika pemerintah mau membuat proyek, buat FS nya. FS adalah bagian awal dari sebuah proyek. Untuk menyusun FS tidak hanya untuk konstruksi tetapi sumber penerimaan, kelayakan dari sisi hukum dan lahannya," tegas Agus.
Seperti diketahui konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011. Namun jika Perpres ini direvisi maka petanya akan berubah, pemerintah akan mengambil alih proses persiapan proyek termasuk akan merogoh sendiri untuk membiayai FS dari proyek JSS.
Tomy Winata selaku bagian dari pemrakarsa pernah mengatakan sesuai dengan standar internasional, untuk menyiapkan FS untuk jembatan panjang membutuhkan dana 3-4% dari total proyek yang nilainya diperkirakan sedikitnya Rp 100 triliun atau Rp 3-4 triliun.
Tomy juga pernah mengatakan telah mengeluarkan anggaran sedikitnya US$ 60 juta diantaranya untuk pra studi kelayakan dari proyek JSS (Pra FS).
JSS rencananya mulai dibangun tahun 2014, jembatan yang akan membelah Selat Sunda sepanjang 29 Km ini diperkirakan memerlukan waktu 8-10 tahun untuk menyelesaikannya.
Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah memberi sinyal ingin membiayai proyek JSS khususnya untuk pendanaan studi kelayakan (FS).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah, antaralain soal kejelasan dan menakar risiko yang lebih terukur dibandingkan harus menyerahkan pendanaan FS dilakukan oleh pihak ketiga swasta termasuk pemrakarsa JSS yaitu Artha Graha dan Pemda Lampung-Banten.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Pada Perpres yang baru nanti akan ada jaminan dan dukungan dari pemerintah untuk persiapan proyek JSS.
"Lebih baik merencanakan dahulu sendiri, daripada mengharapkan pihak ketiga, sebagai contoh jika pihak ketiga sudah menghabiskan beberapa triliun dan telah menghabiskan beberapa jumlah dana maka ditakutkannya pemerintah nanti yang akan menggantinya. Ini akan jadi risiko kedepan," katanya di DPR, Kamis (28/6/2012)
Menurut Agus langkah ini harus dilakukan sejak awal-awal perencanaan agar nantinya tak menjadi masalah dikemudian hari. Ia berharap kementerian pekerjaan umum harus yang memegang kendali persiapan proyek JSS termasuk mengeluarkan anggaran untuk studi kelayakan.
"Lebih baik hal ini disusun oleh pemerintah karena pemerintah lebih tahu masalah ini. Hal ini jangan terlalu dirisaukan karena hal ini untuk mewujudkan jembatan itu dan yang lebih penting lagi meminimalisir risikonya," katanya
Dikatakannya, kebutuhan dana yang besar untuk proyek ini yang jumlahnya ditaksir Rp 150-250 triliun sangat penting adanya jaminan bagi kreditur.
"Sejak awal harus jelas sistem-sistem pelunasannya. Proyek yang baik adalah kalau seandainya FS selesai, dan menunjukan feasible dan untuk investor dilakukan tender," katanya.
Agus berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam proyek kerjasama pemerintah dan swasta, ada saja kondisi yang merugikan pemerintah. Ia berharap dengan pola baru persiapan pembangunan proyek JSS ini maka masalah-masalah itu bisa diminimalisir.
"Proyek-proyek yang datang dari swasta, itu biasanya ada yang tidak baik bagi pemerintah. Ada informasi yang pemerintah tidak tahu. Jika pemerintah mau membuat proyek, buat FS nya. FS adalah bagian awal dari sebuah proyek. Untuk menyusun FS tidak hanya untuk konstruksi tetapi sumber penerimaan, kelayakan dari sisi hukum dan lahannya," tegas Agus.
Seperti diketahui konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011. Namun jika Perpres ini direvisi maka petanya akan berubah, pemerintah akan mengambil alih proses persiapan proyek termasuk akan merogoh sendiri untuk membiayai FS dari proyek JSS.
Tomy Winata selaku bagian dari pemrakarsa pernah mengatakan sesuai dengan standar internasional, untuk menyiapkan FS untuk jembatan panjang membutuhkan dana 3-4% dari total proyek yang nilainya diperkirakan sedikitnya Rp 100 triliun atau Rp 3-4 triliun.
Tomy juga pernah mengatakan telah mengeluarkan anggaran sedikitnya US$ 60 juta diantaranya untuk pra studi kelayakan dari proyek JSS (Pra FS).
JSS rencananya mulai dibangun tahun 2014, jembatan yang akan membelah Selat Sunda sepanjang 29 Km ini diperkirakan memerlukan waktu 8-10 tahun untuk menyelesaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar