Kompas.com/Vitalis Yogi TrisnaSituasi di depan tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil 2011. Djoko selaku selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli 2012 meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) pernah menjabat sebagai Dirlantas (Korlantas)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (31/7/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.
Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Polisi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. "Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," tambah Johan.
Sampai saat ini, lanjutnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, Selasa dini hari, KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK yang jumlahnya tak kurang dari 10 orang menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti aliran dana ke pejabat Korlantas.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK sempat tertahan selama berjam-jam. Pimpinan KPK pun turun langsung mengawal jalannya penggeledahan. Sejauh ini, alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut disegel dan dititipkan di gedung Korlantas.
Boy mengatakan, Polri akan mendukung KPK dalam menyidik kasus yang melibatkan petingginya tersebut. Menurut Boy, pihaknya sebenarnya sudah menyelidiki kasus ini. "Dari Mabes sendiri sudah ada 33 pihak yang diambil keterangan," ujarnya. Oleh karena itu, ke depannya Polri akan melakukan koordinasi dengan KPK.
http://nasional.kompas.com
"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli 2012 meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) pernah menjabat sebagai Dirlantas (Korlantas)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (31/7/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.
Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Polisi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. "Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," tambah Johan.
Sampai saat ini, lanjutnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, Selasa dini hari, KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK yang jumlahnya tak kurang dari 10 orang menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti aliran dana ke pejabat Korlantas.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK sempat tertahan selama berjam-jam. Pimpinan KPK pun turun langsung mengawal jalannya penggeledahan. Sejauh ini, alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut disegel dan dititipkan di gedung Korlantas.
Boy mengatakan, Polri akan mendukung KPK dalam menyidik kasus yang melibatkan petingginya tersebut. Menurut Boy, pihaknya sebenarnya sudah menyelidiki kasus ini. "Dari Mabes sendiri sudah ada 33 pihak yang diambil keterangan," ujarnya. Oleh karena itu, ke depannya Polri akan melakukan koordinasi dengan KPK.
http://nasional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar