"Proses yang berkepanjangan hampir 24 jam baru bisa barang bukti dipindahkan itu menunjukkan bahwa masih ada ego yang berlebihan dari pihak Polri," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Menurut Pramono, tidak boleh ada upaya menghalangi-halangi aparat penegak hukum yang sedang berusaha mengungkap suatu kasus. Hal itu harus diamini oleh semua lembaga negara termasuk Polri.
"Tidak boleh ada lembaga manapun ketika ada aparat penegak hukum, termasuk KPK, melakukan penegakan lalu menghambat," ujarnya.
Pramono juga mengatakan penggeledahan KPK di kantor Korlantas menunjukkan bahwa Polri bukanlah lembaga yang tak tersentuh oleh hukum.
"Polri bukanlah lembaga yang tidak tersentuh. DPR memberi dukungan kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini," imbuhnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar