KOMPAS ENTERTAINMENT/IRFAN MAULLANA
Rhoma Irama
Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan terkait dengan ceramah tarawih penyanyi dangdut Rhoma Irama yang dianggap berkonotasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Mengenai kasus Rhoma Irama ini, pertama kami akan melengkapi bukti dahulu," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2012). Selanjutnya, pihak Panwaslu juga akan mencari saksi yang melihat dan mendengarkan ceramah Rhoma Irama saat kejadian berlangsung.
"Kami juga sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan secara langsung ceramah Rhoma Irama saat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ujar Ramdansyah.
Selain itu, menurut Ramdansyah, pihaknya juga akan menggelar perkara untuk merekonstruksi kejadian. "Untuk melengkapi fakta-fakta tersebut, terlapor juga akan kami panggil," katanya.
Adapun, jika terlapor, dalam hal ini Rhoma Irama, yang juga tim kampanye pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi pelanggaran.
"Sanksi pelanggaran itu sudah dicantumkan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah. Semua ancaman tersebut pidana dan denda," imbuh Ramdansyah.
Seperti yang diberitakan, Rhoma Irama menuturkan, kampanye yang mengusung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dibenarkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012).
"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma Irama.
Dalam ceramahnya, ia juga mengimbau para jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman. "Islam itu agama yang sempurna, memilih pemimpin bukan hanya soal politik, tapi juga ibadah. Pilihlah yang seiman dengan mayoritas masyarakat Jakarta," ujar Rhoma.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar