ShutterstockIlustrasi bullying : Para korban dipaksa mengikuti perintah dan mengalami penganiayaan serta intimidasi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi
bullying di SMA Don Bosco, Pondok Indah. Ketujuh tersangka adalah siswa kelas III sekolah tersebut. Dua orang di antaranya, yakni RR dan RJ yang bersaudara kembar, dinilai sebagai otak aksi tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (1/8/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Inisiatornya Si Kembar. Mereka masih aktif bersekolah. Yang paling aktif mengeroyok yaitu RR dan RJ, anak kembar," ucap Rikwanto.
Dia menjelaskan, RR dan RJ berperan melakukan kekerasan seperti memukul wajah, menendang, mengancam korban dengan pisau hingga menyundutkan rokok. Sementara lima tersangka lainnya yakni AA, SN, AK, GC, dan KA hanya terlibat aksi pemukulan. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti pisau, botol bir, dan batu.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara. Rikwanto menuturkan bahwa para pelaku masih belum akan ditahan karena masih bersekolah.
"Kepada tersangka masih didalami untuk menentukan tindak lanjutnya apakah akan ditahan atau tidak," kata Rikwanto.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar