Delapan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Bukittinggi dipenjara, dan dipindahtugaskan ke sejumlah daerah di Sumbar.
Sanksi ini merupakan buntut dari kaburnya empat tahanan Polresta Bukittinggi pada tanggal 31 Mei 2012 lalu. “Delapan anggota SPK itu dipenjara selama 21 hari, dan pada 3 Agustus ini merupakan hari terakhir mereka dipenjara. Untuk selanjutnya, mereka akan dipindahtugaskan,” jelas Kapolres Bukittinggi AKBP Eko Nugrohadi saat ditemui Haluan di ruang kerjanya, Jumat (3/8).
Eko tidak menjelaskan secara detail identitas delapan petugas yang mendapat sanksi tersebut. Namun menurutnya, semua petugas SPK Polresta Bukittinggi yang memang berjumlah delapan orang dipindahtugaskan. Ada yang dipindahkan ke Mentawai, Solok Selatan dan tempat lainnya di Sumbar.
“Dalam kasus tahanan kabur ini, tim Polda Sumbar telah mendatangi Mapolres Bukittinggi, dan mengintrogasi petugas jaga di SPK. Hasilnya, seluruh petugas itu dipindahkan. Namun saat ini pengganti delapan petugas itu telah didatangkan oleh Polda,” tutur Eko.
Kapolresta Bukittinggi ini juga menyayangkan terjadinya kasus tahanan kabur tersebut. Menurutnya, kasus ini murni kelalaian dari petugas jaga yang tidak serius menjaga tahanan. Apalagi saat itu, kamera CCTV hanya berfungsi sebagai pemantau, dan tidak bisa merekam, sehingga sulit untuk mencari bukti visual.
Namun saat ini Kapolres menjamin tidak akan ada lagi tahanan kabur di Mapolresta Bukittingi. Selain telah ditingkatkan jumlah petugas jaga di rutan, kamera CCTV kini juga telah diperbanyak dan bisa untuk merekam.
Kasus tahanan kabur ini terjadi pada hari Kamis 31 Mei 2012 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB-04.00 WIB, empat tahanan kabur dari sel tahanan. Keempat tahanan itu kabur dengan cara memutus, dan membengkok sebatang terali besi pada bagian bawah. Kuat dugaan tahanan itu menggergaji jeruji besi.
Keempatnya masing-masing Sariman (31) warga, Kinali Pasaman Barat yang terjerat kasus uang palsu dan ditahan polisi pada 28 Mei 2012 lalu, Benny (40), warga Koto Laweh yang terjerat kasus pencurian yang ditangkap polisi pada 21 April 2012, Alpen Ardi (28), warga Bukittinggi yang terjerat kasus pencurian dan ditangkap polisi pada 21 April 2012 lalu, serta Deky A (29), warga Banuhampu Agam yang terjerat kasus narkotika, dan ditangkap polisi pada 21 Mei 2012 lalu.
Sebelumnya, keempat tahanan itu berada dalam satu sel. Namun sel yang berukuran sekitar enam kali lima meter itu tidak hanya dihuni oleh keempat tahanan itu, tapi masih ada dua tahanan lainnya dalam satu sel.. Tapi yang kabur itu hanya empat tahanan, sementara dua tahanan dalam sel itu takut untuk kabur dan lebih memilih bertahan di dalam sel.
Hingga saat ini, empat tahanan kabur itu belum ditemukan. Sebagai imbasnya, enam petugas SPK dipenjara dan dipindahtugaskan, karena telah lalai menjaga tahanan.
haluan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar