Bisnis investasi tambang emas memakan ratusan korban. Sekitar 521 investor tambang emas di PT BRPG kena ditipu. Tergiur untung besar, uang miliaran rupiah pun raib.
Kepala Cabang PT Build Rich Pasifik Global (PT BRPG) Wilayah Sumbar, Martha Kristina Sartika Dewi (27) dilaporkan oleh belasan anggotanya ke Mapolresta Padang, Kamis (15/11) sore. Namun Martha sendiri juga mengaku sebagai korban penipuan pimpinan PT BRPG berinisial T.
Dari 521 korban, yang datang ke Mapolresta Padang hanya belasan orang. Yang dilaporkan bukan pimpinan tertinggi PT BRPG yang mengaku punya tambang emas di Kelantan, Malaysia. Tapi Kacab PT BRPG Wilayah Sumbar Martha Kristina Sartika Dewi.
Soalnya, Martha inilah yang bernegosiasi dan memberikan janji-janji kepada calon investor untuk wilayah Sumbar.
Belasan korban menduga Martha yang menggelapkan uang mereka total sekitar Rp6 miliar. Uang tersebut, merupakan milik sekitar 521 anggota investasi tambang emas di PT BRPG. Mereka merasa telah ditipu oleh Martha, karena uang yang dijanjikan untuk pembayaran laba dari investasi perusahaan itu tidak dibayarkan sepenuhnya. Bahkan, ada yang sama sekali belum menerimanya.
Para investor tersebut telah mencoba mendatangi dan menghubungi Martha, namun sayangnya jawaban yang diterima tidak memuaskan.
“Kami telah menunggu dan itikad baik dari pimpinan perusahaan itu. Sampai saat ini tidak mempunyai keterangan pasti atas laba dari investasi yang saya tanam. Saya sendiri menginvestasi dua kategori yakni silver dan gold senilai Rp15 juta,” kata Sumarsinah yang dipanggil akrab Bunda (62), di Mapolresta Padang, kemarin (15/11).
Setelah mereka melakukan koordinasi di Mapolresta Padang, maka ditunjuklah salah seorang perwakilan yang akan membuat laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh kepala cabang wilayah Sumbar tersebut yaitu Sumarsinah.Menurut Sumarsinah, sebelum menjadi anggota PT BRP Global, pada tanggal 22 Februari 2012, dia terlebih dahulu mengikuti salah satu Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Padang. Karena tertarik dengan bisnis marketing tersebut, ia langsung menginvestasikan uangnya sebesar Rp8 juta.
Namun dia gagal mencari jaringan, hingga akhirnya uang sebesar Rp8 juta miliknya hilang. Setelah gagal, korban bertemu dengan salah seorang anggota PT BRPG. Kemudian, anggota tersebut menyarankan untuk menginvestasikan uangnya ke PT BRPG.
Korban kemudian langsung menyetujui saran tersebut, hingga akhirnya korban langsung menginvestasikan uangnya sebesar Rp10 juta. Uang tersebut, dikirimkan melalui M. Banking ke rekening Mandiri atas nama Martha Kristina Sartika Dewi, kepala cabang PT BRPG. Setelah masuk di perusahaan tersebut dia mendapatkan sertifikat dari PT BRPG.
Setelah menginvestasikan uangnya, kepala cabang Sumbar PT BRPG tersebut, menjanjikan uang yang telah diiventasikan akan mendapat bunga 10 persen tiap bulannya. Namun pembayarannya sekali dalam 100 hari.
“Sayangnya, setelah 3 bulan lebih dari 100 hari investasi, saya hanya mendapatkan Rp8 juta dari Rp21 juta yang dijanjikan pimpinan PT BRPG,” ujar Sumarsinah.
Korban berharap, polisi segera mengusut laporan tersebut, karena ia dengan ratusan korban lainnya sudah lama bersabar menghadapi janji-janji palsu pelaku. Namun hingga kini, janji-janji tersebut belum ditepati pelaku.
“Kami hanya meminta hak kami kepada pelaku, tapi pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan modal kami. Pelaku ini berdalih bahwa uang yang telah diinvestasikan tersebut telah dibawa kabur oleh salah satu owner yang ada di Jakarta dan pelaku ini pun sudah melaporkan ke Mabes Polri dengan laporan TBL/305/VII/2012/Bareskrim,” jelasnya.
Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Sugeng Haryadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan. Dari belasan korban ditunjuk salah satu orang untuk membuat laporannya dengan nomor laporan: LP/1845/K/XI/SPKT Unit III Polresta Padang.
“Kami telah menyerahkan laporan tersebut ke bagian Unit Reskrim Polresta Padang untuk ditindaklanjutinya,” ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler sekitar pukul 17.00 WIB kepada Martha Kristina Sartika Dewi, tidak diangkatnya. Begitu juga dengan Short Message Service (SMS) yang dikirim ke Kepala Cabang PT BRPG wilayah Sumbar itu, juga tidak ada balasan.
Melapor ke Mabes Polri
Namun menjelang Magrib, Kacab PT BRPG wilayah Sumbar, Martha Kristina Sartika Dewi menghubungi wartawan Haluan. Dia mengatakan, jauh sebelumnya dia telah memberitahukan kepada seluruh anggota PT BRPG bahwa dia juga telah ditipu oleh pimpinan PT BRPG, sehingga dia melaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 27 Juli 2012.
”Untuk lebih lanjutnya, silahkan hubungi saja pengacara saya agar lebih lengkap,” jelasnya melalui telepon selulernya.
Sementara itu pengacara terlapor, Hermawan mengakui bahwa kliennya ini adalah salah satu korban penipuan dan penggelapan dari PT BRPG juga. Maka, dia mengaku keberatan kalau kliennya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sebab, dalang dari semua ini adalah pimpinan PT BRPG berinisial T.
“Jadi, laporan dari belasan korban ke Polresta Padang yang mengaku ditipu dan telah digelapkan uangnya oleh klien saya ini adalah rentetan dari klien saya yang juga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh PT BRPG,” kata Hermawan.
Dijelaskannya, rentetan tersebut berawal dari kleinnya yang mengikuti bisnis investasi kepada PT BRPG. Kemudian dari hasil investasi tersebut, kliennya memperelah keuntungan. Setelah itu, kliennya diajak oleh T ke Hongkong dan Malaysia. Di sana, kata Hermawan, T menunjukkan bongkahan emas bercampur batu dan serbuk emas kepada kliennya.
Pengakuan T kepada kliennya ketika itu, bongkahan emas bercampur batu dan serbuk emas itu, hasil tambang dari perusahaan tambang emas miliknya yang berada di Kelantan, Malaysia. “Maka dari itu, klien saya tersebut ditawarkan oleh T untuk menjadi leader dari PT BRPG di wilayah Sumbar. Bahkan T meminta klien saya untuk membuka kantor di Padang dan mencari investor,” ujarnya.
Setelah kantor ini dibuka, lanjut Hermawan, para investor bertambah banyak. Namun sayangnya, sistem penyetoran dan penarikan keuntungannya tiba-tiba berubah. Dimana T tersebut menyuruh kliennya untuk menghimpun seluruh uang dari para investor. Kemudian uang tersebut, sebagiannya dikirimkan melalui tiga pos. Sedangkan sebagiannya lagi, diberikan kepada para investor yang melakukan penarikan bonus.
Setelah uang yang terkumpul habis dibagikan kepada para investor yang melakukan penarikan bonus, tiba-tiba Webset dari PT BRPG ditutup, hingga akhirnya Martha Kristina Sartika Dewi ini melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Kemudian, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumbar.
“Sebenarnya ini kronologis dari kasus penipuan dan penggelapan ini. Yang dirugikan itu bukan hanya ratusan anggota PT. BRPG yang ada di Sumbar, tapi klien saya juga menjadi korban,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar