BlackBerry Torch (ash/inet)
Di California, Amerika Serikat (AS), Nokia meminta pengadilan yang menangani kasusnya untuk mencegah RIM berjualan produknya yang memiliki kemampuan WLAN (wireless local area network).
Seperti dikutip detikINET dari Computer World, Kamis (29/11/2012), Nokia meminta aturan itu diberlakukan kepada RIM, hingga si pembesut BlackBerry tersebut setuju membayar royalti atas patennya.
Sebelumnya diberitakan, RIM melanggar paten Nokia yang berhubungan dengan teknologi WLAN. Seorang hakim juri menyatakan, RIM terbukti telah melanggar kontrak.
Sebelumnya, baik Nokia maupun RIM selama dua tahun telah mendiskusikan kesepakatan mereka soal ini. Sayangnya, diskusi berjalan alot dan nihil. Pada 2003, Nokia dan RIM menandatangani perjanjian lisensi silang yang meliputi standar paten seluler.
Selanjutnya kesepakatan ini diubah pada 2008. RIM mencari arbitrase di 2011. Perusahaan asal Kanada ini berargumen bahwa lisensi harus diperluas mencakup paten WLAN.
Jika permintaan Nokia dikabulkan, maka produk RIM di AS, Kanada dan Inggris -- tiga negara tempat Nokia mengajukan gugatan -- bisa diblokir. RIM tentunya harus bersiap dengan kemungkinan terburuk. Analis menilai ini bisa berdampak pada sisi finansial meski volume penjualan di tiga negara tersebut terbilang kecil.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar