Lengkap sudah penderitaan yang dialami Bidadari (nama samaran). Gadis ini diperkosa. Tak dinyana tersebab nasib buruknya itu, ia juga dikeluarkan dari sekolah. Karena kasusnya sudah sampai ke Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/11), Hakim Ketua Yus Enidar, meminta Bidadari harus sekolah lagi.
Bidadari merupakan siswa kelas I di sebuah SMP swasta di Padang. Kepala sekolah SMP tersebut ketika dikonfirmasi menyatakan, “bukan dikeluarkan, tapi mengundurkan diri”. Orang tua korban, menyatakan, “bukan mengundurkan diri, tapi dikeluarkan.”
Bidadari yang diperkosa ayah tirinya, kini hanya mengurung diri di rumah. Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/11), ibunda Bidadari menuturkan putrinya memang dikeluarkan dari SMP.
“Menurut pihak sekolah, anak saya sudah mencemarkan nama baik sekolah. Seminggu setelah kejadian (perkosaan-red), anak saya diberhentikan sekolah hingga saat ini dia tidak bisa sekolah lagi,” katanya usai menghadiri sidang anaknya.
Bidadari baru belajar di SMP itu lebih kurang sebulan. Ironisnya saat diberhentikan oleh sekolah, orang tua dimintai melunasi uang pembelian buku sekitar Rp80 ribu.
“Waktu itu pihak sekolah datang ke rumah dan menyodorkan surat pemberhentian. Saya yang tidak bisa membaca kemudian menandatanganinya saja. Saya berharap anak saya dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya” tegasnya.
Menurut kepala sekolah yang dikonfirmasi menyatakan, korbanlah yang minta mengundurkan diri.
Sekolah sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan orang tua siswa. Sekolah juga seringkali meminta orang tua datang ke sekolah. Namun tidak pernah digubris.
Karena tak kunjung ada penyelesaian akhirnya sekolah menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke orang tua siswa. “Orang tua korban meminta mengundurkan diri. Dia menandatangani surat pengunduran diri anaknya, tanpa paksaan siapapun,” tegasnya.
Pernyataan itu dibantah orang tua Bidadari. Ia mengaku menandatangani surat yang diberikan pihak sekolah. Tapi dia tidak mengetahui isi surat tersebut karena tidak pandai tulis baca. “Saya tidak mengerti isi suratnya. Saya hanya menandatangani saja,” akunya.
Sementara itu kepala sekolah berjanji, pihaknya masih bisa menerima kembali si korban, jika memang ingin kembali belajar di sana.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata terkejut dengan keputusan yang diambil pihak sekolah tersebut. Endang berjanji, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan segera akan memverifikasi kebenaran informasi di lapangan.
Sementara itu direncanakan Bidadari akan menemui pihak sekolah untuk mengurus tindak lanjut pendidikannya yang akan didampingi oleh pengacara Wilson Saputra hari ini, Kamis (22/11).
Ayah tiri
Kasus perkosaan yang menimpa gadis ini sudah disidangkan di PN Padang. Sidang digelar tertutup. Namun dari pantauan Singgalang, korban diperkosa ayah tirinya.
Kejadian itu dilakukan si ayah tiri, yang hanya bekerja sebagai tani, beberapa kali. Pertama Juni lalu di rumahnya di Padang. Kedua Agustus.
Pada Juni, korban tengah tidur di kamar. Terdakwa masuk dan langsung memperkosa. Korban awalnya mencoba melawan. Tapi apa daya, kalah kuat dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengancam akan membunuh jika memberitahukan hal itu kepada ibunya. Karena curiga, akhirnya ibu korban tahu jika anaknya sudah menjadi korban perkosaan.
Atas perbuatan tersebut JPU menjerat terdakwa dengan melanggar pidana Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar