Featured Video

Kamis, 22 November 2012

Kasasi Diterima, Telkomsel Tak Jadi Pailit


GoogleKartu Prima.

JAKARTA,Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi PT Telekomunikasi Selular  terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Amar Kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (22/11/2012), seperti dikutip  Antara.

Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)  melawan PT Prima Jaya Informatika ini telah diputus pada  21 November 2012 oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi, dan Sultoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena dinilai tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya, yaitu PT Prima Jaya Informatika.

PT Prima Jaya Informatika menggugat Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajiban untuk mengalokasikan voucer isi ulang dan kartu perdana. 

Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini, Telkomsel tidak terima dengan mengajukan perlawanan kasasi ke MA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar