(Dok. Kementerian Luar Negeri)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan produk pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lembaga pengawas kegiatan hulu minyak dan gas ini dibentuk atas semangat amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saya pikir ini kesempatan baik untuk menjelaskan kepada masyarakat luas tentang keberadaan BP Migas," kata Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakata, Rabu 14 November 2012.
"Era Presiden Megawati ini yang memberikan amanah untuk dibentuknya BP Migas," ujar SBY.
Dasar pemikiran pembentukan lembaga ini adalah merujuk UU Migas yang saat itu baru disahkan. Setahun kemudian, BP Migas resmi terbentuk.
Lembaga ini dibentuk untuk menghindari benturan kepentingan. Dulu, kerja sama hulu migas ditangani satu elemen di bawah PT Pertamina, sedangkan Pertamina pelaku usaha migas. "Dikhawatirkan ada conflict of interest," katanya.
Dasar pemikiran kedua, menurut SBY, adalah independensi. Sebab, saat itu, pemerintah ingin memisahkan tugas dan wewenang pemerintah sebagai regulator.
Ketiga, dengan dibentuknya BP Migas, waktu itu pemerintah tidak melaksanakan kontrak langsung dengan badan usaha. Dengan demikian, menurut SBY, ada posisi lebih baik, memastikan pemerintah tidak melibatkan diri secara langsung dalam kerja sama kontrak migas.
BP Migas juga dibentuk sebagai pengawas biaya operasional, karena investasi migas saat itu Rp150-200 triliun. "Ini pekerjaan penting dan negara tidak boleh lalai," ujar SBY.
"Sehingga, UU Migas pada era pemerintahan Megawati memiliki dasar dan pemikiran yang jelas," tutur Yudhoyono. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar