KOMPAS/WISNU WIDIANTOROILustrasi
Sebanyak 420 tenaga kerja Indonesia (TKI) saat ini terancam hukuman mati. Sebanyak 99 orang di antaranya bahkan telah divonis hukuman mati dan tinggal menunggu jadwal eksekusi.
Demikian dituturkan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Perwakilan ILO di Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Sebanyak 420 TKI yang terancam hukuman mati tersebut tersebar di Malaysia 351 orang, Arab Saudi 45 orang, China 22 orang, Singapura 1 orang, dan Filipina 1 orang. Rata-rata dari mereka terseret kasus hukum hingga terancam hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dan penganiayaan atau pembunuhan dengan alasan membela diri.
Mendesaknya penyelesaian masalah ini di ranah hukum, menurut Anis, membutuhkan langkah konkret dengan menghadirkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk melakukan diplomasi politik tingkat tinggi
s
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar