Malang-melintang di sejumlah daerah di Povinsi Sumatera Barat dan Riau, tiga anggota komplotan rampok yang terkenal dengan sebutan Kelompok Man Sunguik akhirnya dibekuk petugas Polres Limapuluh Kota
Jajaran Polres Limapuluh Kota berhasil membekuk tiga tersangka jaringan perampok lintasprovinsi. Mereka biasanya beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh bahkan di Provinsi Riau. Komplotan yang lebih dikenal Rampok Gembong Man Sunguik itu, ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Komplotan Man Sunguik ini telah beraksi di 14 TKP daerah Sumbar dan Riau, dengan incaran sekolah, kampus serta berbagai kantor pemerintahan. Target utama komplotan ini berupa barang elektronik serta brankas uang yang ditinggalkan dalam ruangan.
Tiga tersangka dari komplotan Man Sunguik tersebut merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, yakni SHM (44) warga Jorong Batu Payung, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Luhak, AL (34) warga Jorong Solok Dalam, Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau dan ZP (39) warga Jorong Tanjung Balai Cubadak, Nagari Taram, Kecamatan Harau .
Para tersangka merupakan residivis lama terkait kasus rampok disertai kekerasan. Bahkan, salah seorang anggota komplotan Man Sunguik yang sedang beraksi di daerah Bangkinang, ditembak mati saat berusaha kabur ketika digerebek jajaran Polda Riau.
“Tersangka merupakan residivis lama. Bahkan tersangka tak segan-segan melukai korban. Komplotan Man Sunguik ini biasanya mengincar sekolah, kampus dan kantor pemerintahan. Dari tangan tersangka, juga disita sejumlah barang bukti hasil curian tersangka,” ungkap Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Irianto didampingi Kasat Reskrim AKP Russirwan serta Kasubbag Humas Ipda Muchti Sawir kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12) kemarin.
Tertangkapnya komplotan perampok Man Sunguik, berawal dari pengembangan salah seorang tersangka yang tertangkap terlebih dahulu. Yakni SHM yang diringkus di rumahnya , Jorong Batu Payung Sabtu (1/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
SHM merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Pangkalan beberapa waktu lalu. Ketika dilakukan pengembangan terhadap SHM, ia mengaku memiliki 7 teman.
Setelah mendapatkan informasi lengkap dari SHM, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka lainnya. Akhirnya dua tersangka komplotan berhasil dibekuk, Al dan ZP tanpa perlawanan saat berada di pasar tradisional Nagari Taram, Minggu (2/12) siang. Sedangkan 5 lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini berhasil diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan yang cukup panjang. Para tersangka sengaja membuat jaringan rampok ketika masih berada di dalam tahanan. Ketika susah bebas dari hukuman , mereka kembali melakukan aksinya,” imbuh Partomo Irianto.
Untuk memuluskan aksi perampokan tersebut, tersangka terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan dimasuki. Persis tengah malam dan keadaan mulai sepi barulah tersangka menjalankan aksinya sesuai tugas masing-masing.
“Ada tersangka langsung menggasak TKP, mengawasi lokasi serta pengintai calon tempat yang akan dimasuki,” tambah AKBP Partomo. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan peralatan berupa gunting baja, kuku kambing, tang, samurai serta sangkur.
Dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka mengaku melakukan aksi di 14 tempat yang berbeda di Provinsi Sumbar dan Riau. Sedangkan barang hasil curian dijual dan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, sebagian barang hasil curian tersangka , disimpan di salah satu sumur tua milik rumah makan yang tidak dihuni lagi, persisnya di kawasan Rimbo Sajuak, Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti hasil curian, berupa dua unit sepeda motor, 3 unit laptop, 2 unit CPU, 2 unit infokus, 1 unit handycam, 1 kamera digital, 2 unit hanphone, 3 brangkas uang yang telah rusak serta uang tunai Rp2,6 juta. Ikut diamankan peralatan yang digunakan tersangka, berupa tiga buah samurai, 3 buah obeng, 2 buah sangkur, 1 buah gunting baja dan 1 tang
Para tersangka dijerat Pasal 362, 363, 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Partomo.
Sementara itu, Erizal Azhar Ketua STT-Payakumbuh sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka yang diduga pengupak brangkas uang bendahara Kampus STT-Payakumbuh. Akibatnya sekitar Rp 16 juta uang kampus STT-P dibawa kabur tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar