Featured Video

Selasa, 04 Desember 2012

Komplotan Rampok Sumbar-Riau Dibekuk

Malang-melintang di sejumlah daerah di Povinsi Sumatera Barat dan Riau, tiga anggota komplotan rampok yang terkenal dengan sebutan Kelompok Man Sunguik akhirnya dibekuk petugas Polres Limapuluh Kota



Jajaran Polres Li­ma­puluh Kota berhasil mem­bekuk tiga tersangka jaringan perampok lintasprovinsi. Me­reka biasanya beraksi di ber­bagai tempat di wilayah  hu­kum Polres Limapuluh Kota,  Kota Payakumbuh bahkan di Provinsi Riau. Komplotan  yang lebih dikenal Rampok Gembong Man Sunguik itu, ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Komplotan Man Sunguik ini telah  beraksi  di 14 TKP  daerah Sumbar dan Riau, dengan incaran sekolah, kam­pus serta berbagai kantor pemerintahan. Target utama komplotan ini berupa  barang elektronik serta brankas uang yang ditinggalkan dalam ruangan.
Tiga tersangka dari komplotan Man Sunguik tersebut merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, yakni  SHM (44)  warga Jorong Batu Payung,  Nagari  Batu Payuang, Kecamatan  Luhak, AL (34) warga Jorong Solok Dalam, Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau dan  ZP (39) warga Jorong Tanjung Balai Cubadak, Nagari Taram, Ke­ca­matan Harau .
Para tersangka merupakan residivis lama terkait kasus  rampok disertai kekerasan. Bahkan, salah seorang anggota komplotan Man Sunguik yang sedang beraksi di daerah Bangkinang,  ditembak mati saat berusaha kabur  ketika digerebek  jajaran Polda Riau.
“Tersangka merupakan residivis lama. Bahkan tersangka tak segan-segan melukai korban. Komplotan Man Sunguik ini biasanya me­ngincar sekolah, kampus dan kantor pemerintahan. Dari tangan tersang­ka, juga disita sejumlah barang bukti  hasil curian tersang­ka,” ungkap Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Irianto didampingi Kasat Reskrim AKP Russirwan serta Kasubbag Humas Ipda Muchti Sawir kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12) kemarin.
Tertangkapnya komplotan pe­rampok Man Sunguik, berawal dari pengembangan salah seorang tersang­ka yang tertangkap terlebih dahulu. Yak­ni SHM  yang diringkus di ru­mahnya , Jorong Batu Payung Sabtu (1/12)  sekitar pukul 05.00 WIB.
SHM  merupakan tersangka  kasus pencurian sepeda motor  di Kecamatan  Pangkalan beberapa waktu lalu. Ketika  dilakukan pengembangan terhadap SHM, ia mengaku memiliki 7 teman.
Setelah mendapatkan informasi lengkap dari SHM,   petugas lang­sung melakukan pengintaian  ter­hadap tersangka lainnya. Akhirnya dua tersangka komplotan berhasil dibekuk, Al dan ZP tanpa perla­wanan  saat berada di pasar tradisional Nagari Taram, Minggu (2/12) siang. Sedangkan  5 lainnya masih ber­status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan  ini berhasil diung­kap setelah petugas  melakukan penyelidikan yang cukup panjang. Para tersangka sengaja membuat jaringan rampok  ketika masih  berada di dalam tahanan. Ketika  susah bebas dari hukuman , mereka kembali melakukan aksi­nya,” imbuh Partomo Irianto.
Untuk memuluskan aksi peram­pokan tersebut, tersangka terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan dimasuki. Persis tengah malam dan keadaan mulai sepi barulah tersang­ka menjalankan aksinya sesuai tugas masing-masing.
“Ada tersangka langsung meng­gasak TKP, mengawasi lokasi serta pengintai calon tempat yang akan dimasuki,” tambah AKBP Partomo. Untuk memuluskan aksinya, ter­sang­ka menggunakan peralatan berupa gunting baja, kuku kambing, tang, samurai serta sangkur.
Dari tiga tersangka yang ber­hasil ditangkap, mereka men­gaku melakukan aksi di 14 tempat yang berbeda di Provinsi Sumbar dan Riau. Sedangkan barang hasil curian dijual dan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, sebagian barang hasil curian tersangka , disimpan di salah satu sumur tua milik rumah makan yang tidak dihuni lagi, persisnya di kawasan Rimbo Sajuak,  Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti hasil curian, berupa dua unit sepeda motor, 3 unit laptop, 2 unit CPU, 2 unit infokus, 1 unit handycam, 1 kamera digital, 2 unit hanphone, 3 brangkas uang  yang telah rusak  serta uang tunai Rp2,6 juta. Ikut diamankan  peralatan yang digunakan tersang­ka, berupa  tiga buah samurai, 3 buah obeng, 2 buah sangkur, 1 buah gunting baja dan 1 tang
Para tersangka dijerat Pasal 362, 363, 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Partomo.
Sementara itu, Erizal  Azhar Ketua STT-Payakumbuh sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka yang diduga pengupak brangkas uang bendahara Kampus STT-Payakumbuh. Akibat­nya sekitar Rp 16 juta uang kampus STT-P dibawa kabur tersangka. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar