Featured Video

Jumat, 15 Februari 2013

Arak Pencuri Keliling Kampung, Kepala Desa Dipenjara 3 Bulan


Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
 Hati-hati main hakim sendiri. Sebab, bisa-bisa malah masyarakat yang dipidana. Pasal yang dituduhkan kepada masyarakat yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti terungkap dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dilansir Jumat (15/2/2013), kasus ini terjadi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Saat itu, Yanes Katuuk kepergok mencuri sound system gereja pada 30 Juni 2008. Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara internal di Gereja Pantekosta Karowa.

Akan tetapi, Bonny Novi yang merupakan hukum tua (kepala desa) Karowa, Sulut memberikan hukuman berdasarkan peraturan desa (Perdes) kepada Yanes. Hukuman itu berupa diarak keliling desa sambil membawa tulisan yang digantung di leher berbunyi 'Jangan Ikut Seperti Saya Pencuri'.

Serta merta Yanes menolak untuk melakukan hal tersebut dan memberikan solusi kasus ini diselesaikan di kantor polisi karena Yanes mengaku tidak pernah mengetahui peraturan desa tersebut.

Mendengar hal tersebut, Bonny pun naik pitam dan langsung menampar pipi Yanes serta memaksanya untuk diarak keliling desa sambil mengalungkan kardus bertuliskan kata-kata pengakuan tersebut. Mau tidak mau, Yanes pun diarak.

Hal ini membuat Yanes merasa malu dan dilecehkan harga dirinya sehingga dia membawa kasus ini ke ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa sesepuh adat tersebut dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. JPU lalu menuntut Bonny dengan hukuman 3 bulan penjara.

Pada 21 Desember 2009, Pengadilan Negeri Amurang menolak tuntutan ini. Tidak diterima, JPU kasasi dan diamini Pengadilan Tinggi Manado pada 11 Maret 2010. Majelis banding ini juga mengabulkan tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama 3 bulan.

Tidak terima karena malah dipidana, Bonny pun mengajukan kasasi akan tetapi ditolak oleh MA.

"Menolak permohonan kasasi," demikian putusan kasasi yang diketok hakim agung Artidjo Alkostar, Imron Anwari dan M Saleh pada 27 Mei 2011 lalu.

MA berpendapat permohonan kasasi dari Bonny tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum. Bonny dan perangkat desa lainnya terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Yanes. Sayang, dalam MA tidak melansir apakah Yanes juga dihukum atau tidak dalam tuduhan pencurian tersebut.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar