"Untuk meningkatkan anggaran yang tadinya Rp 125 miliar jadi Rp 2,5 triliun, upaya meningkatkan itu adalah inisiatif yang ada di Kemenpora. Dan sejak Januari 2010 sepanjang tahun 2010, Kemenpora berdiskusi dengan Komisi X DPR. Itu paling tidak ada 9 kali pertemuan," kata Agus di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Agus menjelaskan, dalam rangkaian pertemuan itu dibahas sial perubahan proyek menjadi multu years. "Kenapa proyek itu nilainya dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun, itu semua dilakukan oleh Kemenpora dan Komisi X DPR," imbuhnya.
Masih menurut Agus, Kemenpora sebagai pengguna anggaran, sesuai UU yang bertanggung jawab atas semua perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban daripada anggaran.
"Bahkan ketika ingin menerbitkan surat perintah membayar pun yang harus mengkaji formal dan materilnya adalah dari Kemenpora. Kalau di Kemenkeu kami menegaskan bahwa kami sebagai pengelola fiskal, yang melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran kementerian lembaga dan dibawa ke DPR," ujar Agus.
Agus juga mengomentari menpora yang mendelegasikan tanda-tangannya kepada sekretarisnya. Menurutnya seorang menteri bisa saja mendelegasikan wewenang kepada bawahannya.
"Kalau misal saya sebagai Menkeu saya ini membawahi 12 pejabat eselon I setingkat Dirjen, tentu saya delegasikan wewenang eselon-eselon I saya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Itu adalah sistem kerja," ungkap Agus.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar